Mengetahui hal itu, orangtua korban melaporkan mahasiswa asal Kota Serang itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Setalah menerima laporan, dan telah dilakukan visum, penyidik PPA melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa tersebut.
Namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, mahasiswa itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
Kemudian pada Rabu (31/5/2023), tim penyidik yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali menangkap mahasiswa tersebut di rumahnya.
"Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," katanya.