Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengaku masih bingung untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang. Pasalnya, sejauh ini, anggaran belum tersedia.
PSU itu harus dilaksanakan menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK menilai, terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif pada pilkada yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.