Serang, IDN Times – Dugaan penggelapan dana desa mengguncang Pemerintah Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Bendahara desa berinisial YL diduga membawa kabur uang Dana Desa sebesar Rp1 miliar, setelah pencairan tahap kedua pada Agustus 2025.
Camat Petir, Fariz Ruhyatullah mengungkapkan indikasi penyelewengan dana oleh YL sebenarnya sudah muncul sejak pencairan tahap pertama pada Maret 2025. Saat itu, YL diduga menggunakan sebagian dana tanpa sepengetahuan kepala desa dan bahkan memalsukan tanda tangan kepala desa dalam dokumen pertanggungjawaban.
"Waktu monev kami lakukan, pelaku sempat beralasan beberapa kegiatan belum bisa dijalankan karena menunggu pencairan tahap kedua. Belakangan diketahui, ia membuat surat pernyataan dengan tanda tangan kepala desa palsu,” kata Fariz saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).
Bendahara Desa di Serang Bawa Kabur Dana Desa Rp1 Miliar

Intinya sih...
YL menghilang setelah pencairan tahap kedua
Program desa terhenti karena dana raib
Polisi gelar perkar, kasus segera naik ke penyidikan
1. Setelah pencairan Dana Desa, YL menghilang
Setelah pencairan tahap kedua, YL disebut langsung menghilang bersama uang desa, tanpa memberi kabar kepada siapa pun, termasuk keluarga dan perangkat desa di daerah tersebut.
“Kepala desa sampai kaget luar biasa, untungnya tidak sampai jatuh sakit,” katanya.
2. Sejumlah program terpaksa terhenti karena gak ada dana
Akibat ulah YL, sejumlah program desa seperti optimalisasi badan usaha milik desa dan pembangunan fisik terpaksa terhenti. Pemerintah Desa Petir pun telah melaporkan kasus ini ke Polres Serang untuk diproses hukum.
"Meski dana desa raib dibawa kabur, pertanggungjawaban anggaran tetap menjadi tanggung jawab kepala desa sesuai ketentuan regulasi," katanya.
3. Polisi gelar perkara, kasus segera naik ke penyidikan
Sementara, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andy Kurniadi, membenarkan pihaknya telah menangani laporan dugaan penggelapan Dana Desa Petir tersebut. Polisi memperkirakan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1 miliar lebih, namun jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi.
“Udah kami mau gelar, iya (mau naik penyidikan),” kata Andy.
Sementara itu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Serang akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk penetapan status hukum terhadap terduga pelaku.