Serang, IDN Times – Pahrudin, bendahara atau Kaur Keuangan Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, didakwa menggelapkan dana bantuan program Jalan Usaha Tani (JUT) senilai Rp100 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun anggaran 2022.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Endo Prabowo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (8/10/2025).
“Dana bantuan sebesar Rp100 juta tersebut ditarik seluruhnya oleh terdakwa dan tidak dipergunakan untuk pembangunan paving block sebagaimana peruntukkannya,” kata Endo di hadapan majelis hakim.
Bendahara Desa di Serang Tilep Dana Bantuan Kementan Rp100 Juta

Intinya sih...
Terdakwa menggunakan proposal fiktif untuk menggelapkan dana bantuan program Jalan Usaha Tani senilai Rp100 juta dari Kementerian Pertanian.
Proyek fiktif dan laporan pertanggungjawaban palsu menyebabkan proyek pembangunan jalan usaha tani tak pernah dikerjakan.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp100 juta menurut hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
1. Terdakwa menggunakan proposal fiktif
Endo menjelaskan, modus korupsi bermula ketika terdakwa mengajukan proposal fiktif bantuan JUT atas nama Kelompok Tani Gelatik. Proposal itu ditandatangani sendiri oleh terdakwa, tanpa seizin ketua kelompok tersebut, Suherman.
“Berdasarkan surat permohonan Nomor 8/KTG/2022 tertanggal 2 Januari 2022, proposal bantuan itu diajukan kepada Bupati Serang melalui Kepala Dinas Pertanian,” jelas Endo.
Tak hanya itu, terdakwa juga mencantumkan nama Baharudin sebagai koordinator Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Setelah proposal disetujui dan dana dicairkan ke rekening UPKK Gelatik di Bank BRI Unit Baros, uang tersebut langsung ditarik dan dikuasai oleh terdakwa.
“Terdakwa tidak pernah memberi informasi kepada Ketua Kelompok Tani Gelatik mengenai pencairan dana bantuan,” kata Endo.
2. Terdakwa juga membuat laporan pertanggungjawaban palsu
Meski telah menerima seluruh dana bantuan, hingga batas waktu pelaksanaan 31 Desember 2022, proyek pembangunan jalan usaha tani tak pernah dikerjakan.
“Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menyerahkan KTP kepada saksi Asep untuk dibuatkan laporan penggunaan dana bantuan,” katanya.
3. Kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp100 juta
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp100 juta, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang Nomor 700/021/Inspektorat/Pem/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Endo
Usai mendengarkan dakwaan JPU Kejari Serang, sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.