Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Masjid Agung Kesultanan Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Cilegon, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten telah menyerahkan surat pencatatan ciptaan lagu "Bendrong Lesung" kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon Heni Anita Susila.

Dengan pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto memastikan, legalitas karya lagu tersebut telah jelas secara hukum.

"Surat pencatatan ini sebagai bukti awal kepemilikan karya; sehingga apabila suatu saat terjadi sengketa, maka sudah jelas dokumen legalnya," kata Tejo dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (5/7/2023).

1. Lagu ini sudah populer dari tahun 1990-an

ilustrasi musik (pexels.com/Pixabay)

Sementara itu, Heni Anita Susila mengatakan lagu "Bendrong Lesung" sebenarnya sudah populer sejak tahun 1990-an. Biasanya, lagu ini digunakan sebagai pengiring Tari Bendrong Lesung.

Tarian tersebut menyimbolkan semangat masyarakat dalam menyambut musim panen dan sebagai lambang rasa syukur atas hasil yang mereka terima.

"Lagu ini sudah sangat populer dan menjadi lagu daerah sejak Provinsi Banten berdiri di tahun 2000. Namun, memang pencatatannya baru dilakukan tahun ini," kata Heni.

2. Lagu ini diharapkan bisa lestari sepanjang masa

Editorial Team

Tonton lebih seru di