Cilegon, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten telah menyerahkan surat pencatatan ciptaan lagu "Bendrong Lesung" kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon Heni Anita Susila.
Dengan pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto memastikan, legalitas karya lagu tersebut telah jelas secara hukum.
"Surat pencatatan ini sebagai bukti awal kepemilikan karya; sehingga apabila suatu saat terjadi sengketa, maka sudah jelas dokumen legalnya," kata Tejo dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (5/7/2023).
