Tangerang Selatan, IDN Times – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, ada sejumlah tantangan krusial yang harus dijawab dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya terkait ruang terbuka hijau (RTH), penataan kawasan situ, hingga kepatuhan para pemangku kepentingan terhadap aturan tata ruang.
“Tantangannya adalah kepatuhan," kata Benyamin usai rapat paripurna HUT Tangsel ke-17, Rabu (26/11/2025).
Benyamin menekankan, bahwa keberadaan ruang terbuka hijau, baik publik maupun privat, harus dipertahankan agar kualitas lingkungan kota tidak terus menurun. Ia menekankan bahwa pengamanan ruang terbuka hijau bukan sekadar hitungan luas, tetapi juga keberlanjutannya.
“Yang pertama saya berharap ketersediaan ruang terbuka hijau di RTRW itu harus terus kita jaga dengan sebaik-baiknya. Terutama ruang terbuka hijau publik, itu menjadi bagian kerja pemerintah kota,” kata dia.
