Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Sukanta, terdakwa pengoplosan beras berjamur yang tak layak konsumsi menjual beras olahannya ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam perkara ini, Sukanta telah divonis hakim PN Serang dengan pidana penjara satu tahun.

Dia dinilai terbukti bersalah Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukum 4 tahun penjara. Jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan putusannya hukuman Sukanta naik menjadi 2,5 tahun yang dibacakan 30 Juli 2024.

1. Meski vonis Sukanta naik, JPU mengajukan kasasi

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Meski hukumannya naik, jaksa tetap mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

"Benar, kita sudah mengajukan kasasi atas perkara itu karena vonis belum sesuai dengan tuntutan dan berkeadilan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Serang Furkon Ruhiyat saat dikonfirmasi pada Rabu (14/8/2024).

Terkait fakta persidangan, Purkon membenarkan bahwa terdakwa memang menyuplai beras tak layak konsumsi ke sejumlah lapas. "Sesuai dakwaan dan pengakuan terdakwa seperti itu (suplai ke lapas)," katanya.

2. Terdakwa menjual beras yang tak layak konsumsi seharga Rp11.500 per kilogram (kg)

Editorial Team

Tonton lebih seru di