Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah mewah, beberapa waktu lalu, karena diduga menjadi pabrik produksi narkotika golongan 1 jenis pil PCC. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 971.000 butir pil PCC.
Selain itu, petugas juga menangkap 10 tersangka, yakni yaitu DD, AD, BN, RY, FS, BY, AC, JF, HZ dan LF. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pengendali hingga pembeli.
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI Aldrin MP Hutabarat mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi laboratorium gelap yang ada di Kota Serang. Pada 27 September 2024. BNN kemudiaan menyelidiki informasi itu dengan memantau paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.
"Kemudian, tim mengamankan DD yang mengirimkan pil PCC di rumah di Taktakan ini. Di rumah ini juga ditemukan barang bukti berupa hasil produksi Pil PCC 11 ribu butir dan termasuk dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram," katanya.
BNN kemudian melakukan pengembangan ke tersangka lain yaitu AD. Ia rupanya adalah pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan dan FS sebagai buyer.
Otak produsen obat terlarang itu yakni BY yang ternyata merupakan narapidana dan sudah ditahan sejak 2023 lalu di Tangerang. "Dari balik jeruji, BY disebut masih bisa mengendalikan operasi bisnisnya," katanya.