Dalam hasil penyidikan terungkap, Ijonk tidak hanya sebagai pemilik barang, tetapi juga berperan sebagai inisiator dan koordinator dalam grup WhatsApp yang dibuat khusus untuk mengatur proses penyelundupan. Grup tersebut digunakan untuk mengatur teknis keberangkatan para kurir ke luar negeri, membahas rute, pengemasan, hingga akomodasi.
Penangkapan terhadap Jonathan Frizzy dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, pada Minggu (4/5/2025), di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sejak penangkapan tersebut, Ijonk belum pernah ditahan secara fisik oleh penyidik, karena pertimbangan kondisi kesehatannya. Namun, setelah pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, statusnya kini resmi menjadi tahanan jaksa dan telah ditingkatkan menjadi terdakwa.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menargetkan pelimpahan berkas ke pengadilan akan dilakukan awal pekan depan. "Kemungkinan berkas akan kami limpahkan ke pengadilan pada hari Senin atau paling lambat Selasa. Setelah itu, jadwal sidang akan ditentukan oleh pihak pengadilan,” jelas Made.
Dalam perkara ini, Ijonk disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia diduga sebagai inisiator dan koordinator dalam jaringan penyelundupan vape mengandung etomidate, zat yang tergolong obat keras dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar," tegas Made.