Tangerang Selatan, IDN Times – Kasus dugaan pencabulan terhadap siswi difabel di salah satu sekolah khusus di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka FR alias Ferdy, guru agama di sekolah tersebut, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Alhamdulillah, berkas perkaranya sudah P21 (lengkap),” ujar juru bicara keluarga korban, Mohammad Cahyadi, saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Menurut Cahyadi, ibu korban menerima surat pemberitahuan P21 dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel pada 17 November 2025. Pihak keluarga juga mendapat informasi bahwa berkas dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Setelah dilimpahkan, pengadilan akan menjadwalkan persidangannya,” kata Cahyadi.
