Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Keluarga mengapresiasi kinerja polisi dalam menangani laporan pencabulan terhadap siswi difabel di Ciputat.

  • Polres Tangsel membenarkan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan setelah dilaporkan keluarga korban.

  • Proses penyelidikan sempat kendala karena sekolah tidak memiliki CCTV, namun kasus ini dipastikan segera disidangkan setelah status P21.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Kasus dugaan pencabulan terhadap siswi difabel di salah satu sekolah khusus di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka FR alias Ferdy, guru agama di sekolah tersebut, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Alhamdulillah, berkas perkaranya sudah P21 (lengkap),” ujar juru bicara keluarga korban, Mohammad Cahyadi, saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

Menurut Cahyadi, ibu korban menerima surat pemberitahuan P21 dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel pada 17 November 2025. Pihak keluarga juga mendapat informasi bahwa berkas dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Setelah dilimpahkan, pengadilan akan menjadwalkan persidangannya,” kata Cahyadi.

1. Keluarga mengapresiasi kinerja polisi

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Keluarga korban mengapresiasi keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan ini. Korban merupakan anak penyandang Autism Spectrum Disorder (ASD) yang membuat proses pemeriksaan membutuhkan pendampingan khusus dan keterangan ahli.

“Kami berterima kasih karena penyidik dan jaksa bekerja maksimal dalam kasus ini,” ujarnya.

2. Polres Tangsel membenarkan pelimpahan berkas

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP M. Agil Sachril, membenarkan bahwa berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke kejaksaan. “Sudah, tadi sudah ditanyakan ke penyidik,” singkatnya.

FR dilaporkan keluarga korban berdasarkan laporan polisi TBL/B/583/III/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN pada 18 Maret 2025. Laporan itu disertai hasil visum dan keterangan ahli psikologi forensik.

Proses penyelidikan sempat menemui kendala karena sekolah tempat korban belajar tidak memiliki kamera pengawas (CCTV), meski merupakan sekolah khusus dengan siswa dari kalangan menengah ke atas.

Dengan status P21, kasus ini dipastikan segera bergulir ke meja hijau untuk mengungkap dugaan pencabulan yang menimpa siswi difabel tersebut.

Editorial Team