Tangerang Selatan, IDN Times - Kelengkapan berkas perkara penipuan reseller iPhone si kembar Rihana Rihani diterima Kejaksaan Negeri Tangsel dan Kejaksaan Tinggi Banten dari Polda Metro Jaya, pada Kamis (31/8/2023).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUl) Kejati Banten, Teuku Syahroni mengatakan, Rihana-Rihani itu menjual produk Iphone sejak 2021 di akun Instagram miliknya dengan promo menarik.
“Sistem promo dan banyak hadiah dengan sistem pre-order selama 2 minggu untuk membuat pembeli tertarik membeli," jelas Teuku.
