Serang, IDN Times - Penyidik Polda Banten melimpahkan barang bukti dan tujuh tersangka pengoplosan beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Para tersangka diduga mengemas ulang beras medium Bulog menjadi beras-beras merek premium.
Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus mafia beras itu dihadiri langsung oleh Kapolda Banten Irjen Po Rudi Heriyanto dan Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
"Tadi adalah penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti perkara mafia beras dan penyidikan sangat singkat," kata Kajati Banten saat konferensi pers di aula Kejati Banten, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, Polda Banten menemukan dan menetapkan 350 ton beras Bulog sebagai barang bukti. Polisi menduga, beras ratusan ton tersebut sudah dan akan dikemas kembali ke dalam kemasan beras-beras merek premium, seperti SB, Rojolele, Dewi Sri, dan sebagainya.