Ilustrasi penjahit (IDN Times/Dhana Kencana)
Informasi yang dihimpun, berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Kabupaten Lebak dan Pandeglang ymengusulkan satu angka dengan besaran UMK yang sama dengan 2020. Kabupaten Lebak di Rp2.710.654,00 dan Kabupaten Pandeglang di Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909,07.
Satu angka juga diusulkan oleh Kabupaten Serang dan Kota Cilegon dengan kenaikan nilai. Kota Cilegon naik 3,33 persen dari UMK 2020 senilai Rp4.246.081,42 menjadi Rp4.386.202,10. Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi sekitar Rp4.215.180,86.
Sementara untuk Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang diusulkan angka tak bulat. Unsur Apindo menginginkan tak ada kenaikan sementara unsur SP/SB ingin ada kenaikan 3,33 persen. Sedangkan dari unsur akademisi diusulkan naik 1,5 persen.
Adapun nilai UMK 2020 untuk Kota Serang adalah Rp3.773.940,00. Jika naik 1,5 maka diprediksi nilainya menjadi Rp3.830.549,10 lalu jika 3,33 persen adalah Rp3.899.612,20. Kabupaten Tangerang Rp4.168.269,62 dan jika naik 1,5 persen menjadi 4.231.098,16 dan naik 3,33 persen di 4.307.382,98.
Untuk Kota Tangerang Selatan akan memiliki nilai yang serupa dengan Kabupaten Tangerang lantaran besaran UMK 2020 keduanysa sama. Sedang untuk Kota Tangerang Rp4.199.029,92 dan jika naik 1,5 persen menjadi Rp4.262.015,36 dan andai naik 3,33 persen di angka Rp4.338.857,61.