Bikin Onar, 4 WN Kenya Ditangkap Imigrasi Tangerang

Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Kenya lantaran sering berbuat onar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang diterima Imigrasi pada 30 Januari 2023.
"(Dari laporan) Sehingga kami lakukan penyelidikan keempatnya berinisial DMM, PPM, BTM, dan DNI," ujar Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, Senin (20/1/2023).
1. Pelaku melawan saat pemeriksaan
Motif dari para WNA tersebut datang ke Indonesia adalah mau jual beli barang seperti pakaian dan makanan yang akan dijualbelikan ke negaranya. Namun, saat diselidik petugas tidak menemukan adanya barang yang mau diperjualbelikan. Mereka datang bersamaan ke indonesia pada tanggal 21 November 2022.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya mereka membuat keresahan dan tidak membayar uang sewa pada salah satu penginapan di wilayah Tangerang," tuturnya.
Tejo mengungkapkan, saat petugas memeriksa mereka di tempat tinggalnya di Kondominium Golf Karawaci, pelaku melawan petugas.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian malah melakukan suatu kegiatan tidak beretika adanya perlawanan, dibantu para pihak yang bersangkutan bisa dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pendataan sehubungan dengan Keimigrasian," kata Tejo.