IDN Times/Dok. Maya Aulia Aprilianti
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, pihaknya pun berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kejadian serupa tak lagi terulang. Pasalnya, modus tersebut bisa saja digunakan oleh WNA lainnya.
"Terlebih saat ini Bandara Soekarno-Hatta sudah melakukan Face Recognition, sehingga bisa lebih akurat mendeteksi wajah tak hanya berdasarkan data," kata Rakha.
Keempat WNA tersebut pun bakal dideportasi dan pencekalan agar tak kembali masuk ke Indonesia lantaran menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar terus melaporkan adanya WNA yang meresahkan sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ini merupakan pembelajaran, ternyata kita mesti waspada, dengan kasus ini agar jajaran imigrasi harus waspada, meningkatkan koordinasi antar kantor imigrasi, terhadap pertukaran data intelejen, di Undang-undang kami pun diatur kita bisa mendeportasi, menangkal, apalagi orang itu pernah dideportasi," kata dia.