Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251125-WA0037.jpg
Pengungkapan jaringan narkoba oleh BNN Banten (Dok. Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Penangkapan dua tersangka dengan barang bukti 4.300 gram sabu, dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika.

  • Jaringan ganja di Cilegon dan pengembangan kasus hingga ke Sumut dan Aceh

  • Penindakan terhadap jaringan ganja di wilayah Cilegon, petugas menyita 8.540 gram ganja, dan akan dikembangkan ke Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), dan Aceh.

  • Jalur darat antarpulau menjadi fokus pengawasan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten membongkar tiga jaringan peredaran narkoba lintas provinsi sepanjang Oktober–November 2025. Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas menyita 4,3 kilogram (kg) sabu, 8,5 kg ganja, dan 93.475 butir ekstasi.

Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid mengatakan keberhasilan itu menjadi langkah strategis dalam memutus rantai peredaran narkotika yang mengancam masyarakat. "Kalau sabu nilainya ditaksir Rp4,3 miliar, ini berpotensi merusak hampir 25.000 jiwa apabila lolos ke pasar,” kata Rohmad, Selasa (25/11/2025).

1. Jaringan sabu Sumatra Barat–Jawa

Pengungkapan jaringan narkoba oleh BNN Banten (Dok. Khaerul Anwar)

Kasus terbesar yang diungkap merupakan jaringan sabu yang dikendalikan dari Sumatra Barat dengan modus pengiriman menggunakan bus antarkota. Dua tersangka berinisial MI dan DH alias DR ditangkap di lokasi berbeda. “Sabu ini dibawa menggunakan bus. Saat di pelabuhan tidak ditemukan, ternyata ditaruh di bagasi,” kata Rohmad.

MI ditangkap di Tangerang pada 15 November 2025 setelah mengambil paket sabu, sedangkan DH diamankan di Bandung sehari kemudian. Dari jaringan ini, petugas menyita 4.300 gram sabu. "Keduanya dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika," katanya.

Kasus kedua adalah pengungkapan besar pada 24 Oktober 2025 yang barang bukti berupa 9.104,75 gram sabu dan 93.475 butir ekstasi. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika.

2. Jaringan ganja di Cilegon dan pengembangan kasus hingga ke Sumut dan Aceh

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Penindakan berikutnya dilakukan pada 30 Oktober 2025 terhadap jaringan ganja di wilayah Cilegon. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. "Petugas menyita 8.540 gram ganja," katanya.

Rohmad menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aktor yang mengendalikan jaringan narkoba tersebut. "Masih kami kembangkan ke atasnya, ke Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), dan Aceh,” katanya.

3. Jalur darat antarpulau menjadi fokus pengawasan

view Pelabuhan Merak dan Pulau Merak dari Selat Sunda (commons.wikimedia.org/Ahadi_adr)

BNN Banten juga memperketat pengawasan jalur darat antarpulau, terutama moda bus antarkota dan layanan ekspedisi. Hal itu menyusul pola yang dilakukan tiga jaringan narkoba yang memanfaatkan modus pengiriman tanpa kontak langsung untuk menyelundupkan sabu, ganja, dan ekstasi ke wilayah Banten dan sekitarnya.

Rohmad menjelaskan pengetatan dilakukan setelah terungkapnya praktik pengiriman narkotika dari wilayah Sumatra ke Jawa melalui kombinasi transportasi bus dan paket ekspedisi. “Dia berangkat dari Sumatra Utara naik bus, kemudian barang itu dikirim lewat ekspedisi. Ketika diambil, kita tangkap,” ujar Rohmad.

Menurut dia, jaringan tersebut sengaja memutus komunikasi antar pelaku untuk menghindari penelusuran. “Bahkan ketika mereka duduk berdampingan di bus itu tidak saling kenal. Hebatnya jaringan narkoba begitu,” katanya.

Editorial Team