Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyeseli perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Diketahui, dalam dakwaan, Nurhasan Kurniawan disebut pernah menjadi pegawai BRI sejak tahun 2013-2022 dan terakhir menjabat Pekerjaan Khusus pada Kantor Wilayah BRI Jakarta 3.
Nurhasan bertugas melayani nasabah BRI Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp500 juta. Saat terdakwa menjabat sebagai PBO di BRI Bumi Serpong Kota Tangerang Selatan.
Ia bertanggung jawab menangani nasabah BRI Prioritas atas nama Ahmad Suharya yang mempunyai simpanan tabungan pada Bank BRI Cabang Tangerang A Yani dan BRI Cabang Tangerang Merdeka.
Namun, Faiq mengungkapkan pada bulan April hingga Mei 2022 dan Oktober hingga September 2022, Nurhasan selaku PBO KC SLP BRI BSD Kota Tangerang Selatan membobol tabungan nasabahnya.
Terdakwa secara tanpa izin dan tanpa persetujuan dari saksi Ahmad Suharya selaku pemilik rekening fasilitas internet banking, dan fasilitas internet banking business. Telah memindahkan dana dari rekening Ahmad Suharya.
Adapun rekening penampungannya adalah Bank Mandiri atas nama Ariananda, yang merupakan pegawai barbershop milik terdakwa. Lebih lanjut, Faiq menjelaskan Nurhasan berkali-kali melakukan transfer ke rekening penampungan, tanpa seizin Ahmad Suharya selaku nasabah prioritas dan menyebabkan kerugian sebesar Rp8,5 miliar.
Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp8.530.120.000.