Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU mengungkap bahwa, uang nasabah Bank Banten yang diambil dari dalam brankas senilai Rp6,1 miliar oleh Ridwan, digunakan untuk judi online hingga karaoke.
Kasus pembobolan uang nasabah itu bermula saat kunci lemari brangkas di Bank Banten itu tengah rusak sehingga hanya bisa dikunci secara manual. Menurut JPU Subardi, terdakwa Ridwan selaku SPV Operasional memegang kunci manual tersebut.
"Sedangkan untuk kunci kombinasi yang mengetahui adalah saksi Nazat Tyas Mestika selaku teller," kata Subardi saat membacakan dakwaan.
Kemudian, terdakwa memanfaatkan kerusakan pintu brangkas tersebut, dengan mengambil uang tunai dalam brangkas saat kantor sepi sehingga, tanpa diketahui oleh siapapun. "Pada sore atau malam hari, atau pada saat pegawai sudah pulang," katanya.
Untuk menutupi perbuatannya itu, kata Subardi, Ridwan memanipulasi penginputan pada Rekening Balancing System (RBS) yang dibuat seolah-olah terjadi pengeluaran uang untuk keperluan tambah modal Teller 09. "Sehingga fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem," katanya.
Akibat pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Ridwan, mengakibatkan Rekening Balancing System (RBS) memiliki saldo sekitar Rp5,2 miliar. Seharusnya saldo tersebut kosong, lantaran telah diambil oleh Ridwan.
Setelah diketahui ada pengeluaran uang tersebut, Tim Audit Khusus kemudian menghitung uang kas dan mendapati ada selisih kekurangan kas KCP Bank Banten di Malingping sebesar Rp899 juta.
"Sehingga jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari besi Banten KCP Malingping senilai Rp.6.179.897.200," katanya.
Subardi menerangkan uang yang diambil dari dalam brangkas Bank Banten Cabang Malingping itu relahhabis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online, membayar utang hingga karaoke.
"Mengajak Agi Fahri, Ardin Arifin, Jajuli dan Suryana karaoke di Cafe Inn Serang, mengajak pergi ke Hotel Ubud Anyer dan untuk membeli 2 botol minuman keras," katanya.