Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Pejabat Bank Banten KCP Malingping dituntut 11 tahun penjara atas kasus pembobolan uang nasabah senilai Rp6,1 miliar.
  • Terdakwa juga harus membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp6,1 miliar, atau diganti dengan pidana kurungan 3 tahun.
  • Ridwan menggunakan uang tersebut untuk judi online, membayar utang, karaoke, dan membeli minuman keras.

Serang, IDN Times - Pejabat Bank Banten Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping, Ridwan dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pembobolan uang nasabah dari dalam brankas senilai Rp6,1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi menuntut terdakwa dengan pasal berlapis berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Editorial Team