Dugaan potensi kebocoran pada pemungutan retribusi parkir juga terjadi pada titik parkir yang seharusnya menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, namun dimanfaatkan Dishub Kota Serang dengan menempatkan jukir.
Salah satu lokasinya adalah parkiran sebuah restoran cepat saji dan Bank Mandiri di Jalan Diponegoro Kota Serang. Kedua tempat tersebut masuk dalam parki khusus, yang artinya membayar pajak parkir kepada Bapenda Kota Serang. Namun, Dishub Kota Serang memanfaatkan peluang tersebut dan menetapkan jika titik itu masuk kategori parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Hal itu dibuktikan dengan keluarkannya Surat Perintah Tugas (SPT) nomor 800/1345/VIII/Dishub/2022 yang diteken Kepala Dishub Kota Serang Heri Hadi. Isinya, Kelapa Dinas Perhubungan Kota Serang menugaskan kepada Ayip Dea sebagai koordinator dan para petugas parkir di lokasi Jalan Diponegoro (pertokoan dan perkantoran) sampai Jalan Veteran.
Dalam surat tersebut tercantum juga 11 pertokoan dan kantor yang dipungut retribusi parkir oleh Dishub Kota Serang, dengan jumlah juru parkir sebanyak 28 orang. Antara lain: Toko Kue Tridasa (4 jukir), Alfamart (4 jukir), Bank BCA (9 jukir), Toko Bangunan Bandar (1 jukir), Bank Mandiri (3 jukir), Sekolah Penabur (4 jukir), PLN (2 jukir), martabak Assen (3 jukir), Burger King (2 jukir), dan Soto Makassar (1 jukir).
Seorang jukir yang tak mau disebutkan namanya mengaku dalam satu hari, dia mendapat jatah tiga sampai empat jam untuk bekerja. "Nanti gantian lagi sama yang lain. Kalau setoran kami langsung kasih ke koordinatornya," kata dia yang setiap hari bekerja di Jalan Diponegoro. Dia juga mengungkap bahwa SPT yang dia dapat berlaku hanya 1 bulan.
Sementara itu, jukir lain yang bertugas di sebuah resto cepat saji mengungkap, dalam satu titik parkir terdapat beberapa juru parkir yang bertugas dengan masing-masing jam kerja sekitar lima sampai enam jam.
“Kalau di Burger King ada dua orang, jadi gantian. Sehari saya, sehari teman saya. Biasanya Senin sampai Jumat, cuma sampai jam dua malam. Kalau sabtu Minggu itu, sampai 24 jam buka,” ujarnya.
Jukir yang juga tak mau disebutkan namanya itu menyebut bahwa uang parkir yang dia setor, pada akhirnya memang disetor ke Dishub Kota Serang, namun dia tidak mengetahui secara jelas berapa jumlah uang yang disetorkan oleh koordinator ke Dishub.
“Sistemnya itu langsung saya kasih ke koordinator. Misalnya dapat berapa, nanti saya digaji (dari pendapatan parkir),” ucapnya.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pajak Parkir dan Hiburan Bapenda Kota Serang Rizki Ikhwani menyebutkan, terdapat 90 titik tempat parkir yang telah ditetapkan oleh Bapenda Kota Serang dan masuk dalam parkir khusus. Titik-titik itu, antara lain: pusat perbelanjaan Mallof Serang (MoS), Mall Serang (Ramayana), Mcdonald, Giant, Sari Kuring, Stasiun Serang dan seluruh perhotelan, serta beberapa rumah sakit di Kota Serang, termasuk Burger King.
Namun fakta di lapangan, area Burger King masuk pada salah satu sumber atau titik parkir pada Dinas Perhubungan. “Burger King masuk dalam 90 titik objek pajak parkir khusus per tahun ini. Memang tadinya masuk retribusi parkir dengan target pendapatan Rp830 juta per tahun,” katanya.
Dia mengakui, Bapenda Kota Serang dan Dishub Kota Serang telah membahas persoalan juru parkir di Burger King ini karena seharusnya sudah menjadi kewenangan Bapenda. “Faktanya area parkir di Burgerking sudah menjadi wajib pajak di kami," kata Rizki.
Menurut dia, apabila area parkir yang sudah menjadi kewenangan Bapenda Kota Serang dan masuk dalam parkir khusus, Dishub Kota Serang tidak boleh menarik atau memungut retribusi parkir di area tersebut. “Ketika subjek dan objek pajak terpenuhi, mereka membayar pajak parkir kepada kami. Sebelumnya kami juga menyosialisasikan kepada mereka (Burger King) terkait pajak parkir ini, termasuk Alfamart dan Indomaret,” ucapnya.
Bapenda, kata Rizki, tidak pernah memungut area yang menjadi kewenangan Dishub Kota Serang, seperti parkir yang bersentuhan langsung dengan bibir jalan atau tepi jalan umum hingga kafe atau ritel mini market yang tidak memiliki lahan parkir khusus.
“Seperti di Alfamart, Indomaret, kemudian Kafe Carios yang langsung ke bibir jalan kami tidak pungut pajak parkir dari mereka. Kami pun harus melihat potensi juga, jika memungkinkan maka akan kami pungut. Ananda tidak masuk. Kalau Borobudur memang masuk ke Bapenda. Intinya onstreet itu kami tidak pungut,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, kata dia, objek pajak parkir yang berada di luar badan jalan dan berkaitan dengan pokok usaha, bukan bagian dari objek retrebusi parkir yang dikelola oleh Dishub Kota Serang.
"Retribusi itu sudah ada aturan dari pemerintah, dan itu sudah jelas, dan menurut saya tidak ada tumpang tindih kewenangan," katanya.