Para tersangka kasus perjudian di Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Dalam 10 kasus perjudian itu, kepolisian sudah menetapkan total 24 tersangka, dengan usia termuda adalah 18 tahun. Kasus didominasi judi togel daring dan sisanya judi dadu. Mayoritas tersangka merupakan pengepul sebanyak 18 orang (orang) dan pemasang 6 orang.
Shinto lantas menjabarkan tersangka di masing-masing unit, yakni:
- Ditreskrimum Polda Banten tiga tersangka berinisial KH (50), JH (34), dan SB (46).
- Polresta Tangerang sembilan tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28), dan MS (51).
- Polres Cilegon tiga tersangka WF (53), SU (24), dan SR (37)
- Polres Pandeglang dua tersangka KD (58), dan PE (55)
- Polresta Serang Kota dua tersangka SS (34), dan NR (46)
- Polres Lebak tiga tersangka DJ (35), RS (52), dan MR (63)
- Polres Serang dua tersangka KS (39), dan HH (18).