BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemkot Tangsel

- Pemkot Tangsel dapat opini WTP dalam laporan keuangan 2024
- BPK Provinsi Banten beri catatan khusus terkait dugaan korupsi pengelolaan sampah
- Laporan keuangan dinilai sesuai standar keuangan daerah, namun ada kasus di Dinas Lingkungan Hidup Tangsel yang sudah masuk proses hukum
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2024.
Meski demikian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten memberikan catatan khusus terkait dugaan korupsi pengelolaan sampah.
“BPK memeriksa laporan keuangan atas pelaksanaan tahun 2024. Unaudited (belum diaudit) sudah dibuat kejadian laporan hasil terjadi,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, Selasa (27/5/2025).
1. Sekda Tangsel sebut laporan keuangan Pemkot Tangsel sudah sesuai aturan

Bambang menyebut, BPK sudah menilai laporan keuangan yang disajikannya tidak terdapat kesalahan dan dinyatakan sesuai standar keuangan daerah. Namun, karena ada kasus di Dinas Lingkungan Hidup Tangsel dan sudah masuk proses hukum, maka pihaknya diminta untuk melakukan perbaikan dan pelaksanaan rekomendasi.
“Proses hukum dan putusannya yang akan jadi acuan,” jelasnya.
2. Kejati Banten sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan sampah Tangsel

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun 2024 dengan nilai Rp75 miliar. Ketiganya adalah Kepala DLH Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Direktur PT EPP SYM dan Kepala Bidang Kebersihan pada DLH Kota Tangerang Selatan, TAKP.
PT EPP merupakan penyedia layanan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah yang ditunjuk oleh DLH Tangsel.
"Peran SYM, dalam proses perencanaan pekerjaan, PT EPP agar mendapat pekerjaan telah bersekongkol dengan saudara WL Kepala Dinas DLH (Tangsel) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT EPP pengelolaan sampah tidak hanya pengangkutan saja," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (14/4/2025).
Selain itu, kata Rangga, pada tahap pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item dalam kontrak, yakni pengelolaan sampah. Pasalnya, kata dia, PT EPP sebagai penyedia tidak memiliki kapasitas dan fasilitas melakukan pekeraan pengelolan sampah.
"Pada proses pelaksanaan PT EPP selaku pengelola pekerjaan ternyata tidak melakukan proses pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dengan PP nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga," katanya.