Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)
Dari kelima objek retribusi itu, hanya Museum Multatuli yang dikelola oleh Disbudpar Lebak. Sedangkan empat objek wisata lainnya dikelola oleh pihak ketiga.
"Penentuan pihak ketiga yang mengelola objek retribusi tidak melalui proses pemilihan, melainkan melalui penunjukan langsung. Sehingga Disbudpar tidak berkesempatan untuk memperoleh kerja sama dengan pihak ketiga yang mampu memberikan penawaran lebih baik," tulis BPK dalam laporan tersebut yang dikutip, Jumat (24/11/2023).
Pengelola pemandian Air Panas Tirta Lebak Buana membayar retribusi sebesar Rp70 juta per tahun. Sedangkan potensi pendapatannya bisa mencapai Rp55,7 juta per tahun dari 12 ribu pengunjung.
Pengelola Pantai Sawarna membayar retribusi Rp100 juta per tahun. Potensi pendapatannya Rp533,7 juta per tahun dari 106 ribu pengunjung.
Pengelola Kebun Teh Cikuya, Curug Ciporolak dan Lemar Damar membayar retribusi Rp10 juta per tahun. Potensi pendapatannya Rp73,6 juta per tahun dari tujuh ribu pengunjung.
Pengelola Pantai Bagedur membayar retribusi Rp50 juta per tahun. Potensi pendapatannya Rp163,4 juta per tahun dari 32 ribu pengunjung.
"Data (jumlah pengunjung per tahun di setiap objek wisata) tidak digunakan Disbudpar sebagai dasar pertimbangan untuk menghitung nilai kontribusi dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga," jelasnya.
Menurut BPK, nilai kontribusi di dalam PKS dapat ditingkatkan dengan mempertimbangkan biaya pengelolaan objek rekreasi. Sehingga Pemkab Lebak dapat mengoptimalkan penerimaan PAD.