Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BPK Soroti Temuan Lama Pemprov Banten Yang Tak Ditindaklanjuti

ilustrasi membuat anggaran keuangan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
ilustrasi membuat anggaran keuangan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Intinya sih...
  • BPK berkoordinasi dengan Gubernur Banten terkait temuan lama yang tak ditindaklanjuti
  • Gubernur Andra Soni siap menyelesaikan temuan lama dan fokus pada penanganan kasus tahun 2024
  • Pemprov Banten akan fokus menyelesaikan kasus-kasus lama yang belum terselesaikan, termasuk hibah pemilu masa lalu dan organisasi penerima yang telah bubar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti tindak lanjut temuan-temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan anggaran daerah di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten. Bahkan, ada temuan yang lebih dari 10 tahun yang tak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten.

"Seperti pengembalian uang dari organisasi yang sudah tidak ada atau pihak yang sudah meninggal dunia. Tapi itu (seharusnya) tetap harus diproses,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Banten Firman Nurcahyadi melalui siaran pers, Senin (9/6/2025).

1. BPK sudah berkoordinasi ke Andra Soni

Ilustrasi anggaran. (Dok. iStock/baona)
Ilustrasi anggaran. (Dok. iStock/baona)

Saat ini, lanjut Firman, pihaknya telah berkordinasi dengan Gubernur Banten Andra Soni terkait sisa-sisa temuan lama yang tak kunjung ditindaklanjuti tersebut. Namun, untuk penyelesaian tindaklanjut LHP tahun 2024, lanjutnya, sudah mencapai 82 persen.

“Intinya kita ingin menyelesaikan. Alhamdulillah Pak Gubernur komit untuk itu,” katanya.

2. Andra sebut Pemprov siap komitmen bereskan temuan BPK

IMG-20250604-WA0146.jpg
Dok. Khaerul anwar

Terpisah, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan pihaknya telah mengklasifikasikan penanganan temuan menjadi beberapa klaster berdasarkan tahun dan kompleksitas kasus. Bahkan, kata dia, masih ada yang terjadi di tahun 2005 silam. “Kami membagi temuan menjadi beberapa klaster agar bisa ditangani secara tepat dan cepat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa untuk temuan tahun 2024, Pemprov Banten bergerak cepat dan tidak menunggu batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Saya sudah instruksikan kepada seluruh OPD untuk menindaklanjuti,” katanya.

3. Andra juga bakal fokus membereskan kasus-kasus lama

IMG-20250603-WA0132.jpg
Dok. Khaerul anwar

Selain temuan terbaru, Pemprov Banten juga memfokuskan penanganan terhadap kasus-kasus lama yang belum terselesaikan. Sejumlah temuan terkait hibah penyelenggaraan pemilu masa lalu, organisasi penerima yang telah bubar, serta nama partai politik yang sudah tidak terdaftar lagi juga menjadi perhatian.

"Belum lagi peristiwa hukum yang sudah inkrah, itu semua kita tindak lanjuti lebih serius,” kata Andra.

Ia mencontohkan kasus di Kelapa Dua yang masih muncul di laporan keuangan meski telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Andra, penyelesaian ini bukan hanya soal akuntansi, melainkan bagian dari kewajiban moral dan administrasi pemerintah daerah.

“Kami fokus bukan pada masalah angkanya, tapi pada tindak lanjut dan penyelesaian. Ini kewajiban kita,” katanya.

Jika tidak segera diselesaikan, lanjutnya, temuan-temuan ini akan terus muncul dalam laporan audit berikutnya dan menghambat capaian kinerja keuangan daerah. “Kalau diakumulasi sejak Provinsi Banten berdiri, angkanya lumayan besar,” kata Andra.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us