Ilustrasi warga penerima bansos (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Namun, setelah BPK melakukan pemeriksaan ditemukan data ganda sebanyak 4.309 KPM terjadi di seluruh kabupaten dan kota di Banten. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Kabupaten Lebak, dari sebanyak 2.179 KMP, terindikasi duplikasi atau data ganda sebanyak 62 KPM.
2. Kabupaten Pandeglang, dari sebanyak 8.138 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 143 KPM.
3. Kabupaten Serang, dari sebanyak 10.321 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 340 KPM.
4. Kabupaten Tangerang, dari sebanyak 27.236 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 1.722 KPM
5. Kota Cilegon, dari sebanyak 4.125 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 204 KPM.
6. Kota Serang, dari sebanyak 6.899 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 110 KPM.
7. Kota Tangerang Selatan, dari sebanyak 4.137 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 208 KPM.
8. Kota Tangerang, dari sebanyak 17.021 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 1.520 KPM.
"Kemudian terdapat pengembalian dana atau dana yang tak tersalurkan yang menggunakan anggaran belanja bansos Rp637 juta dan dari BTT sebesar Rp2,8 miliar," demikian bunyi dari keterangan LPH BPK.
Menurut BPK, akibat data ganda tersebut, terjadi risiko kelebihan pembayaran atas penerima bantuan sosial yang terindikasi duplikasi dan timbulnya resiko penerima bantuan sosial tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
"Selain itu, BPK juga menilai usulan data penerima bansos di Provinsi Banten tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti, tidak melalui e-hibah Pemprov Banten," katanya.
Masih dalam dokumen LHP BPK, Pj Gubernur Banten melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Dalam rekomendasinya BPK meminta pj gubernur memerintahkan Dinsos Provinsi melakukan validasi dan verifikasi usulan bansos yang diusulkan kabupaten dan kota.
"Memerintahkan Inspektorat Provinsi Banten memeriksa penyaluran dana bansos yang terindikasi ganda," katanya.