Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • BPOM Serang temukan dugaan penyalahgunaan obat di Apotek Gama 1, Kota Cilegon
  • 60 item berbagai jenis obat disita dengan jumlah keseluruhan sekitar 400 ribu tablet
  • Pihak apotek terancam dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar

Serang, IDN Times - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan penjualan obat di Apotek Gama 1, Kota Cilegon. Obat-obat keras yang disetel atau campur menggunakan 1 plastik klip tersebut diklaim untuk mengobati berbagai penyakit seperti asam urat hingga sakit gigi.

Dugaan itu terkuak setelah BPOM Serang, Dinkes Kota Cilegon, dan aparat menggelar operasi penindakan pada 19 September 2024. "Obat setelan ini tidak dibolehkan dijual oleh apotek. Jadi kami menilai dugaan pidananya ada," kata Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/1/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di