Serang, IDN Times - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan penjualan obat di Apotek Gama 1, Kota Cilegon. Obat-obat keras yang disetel atau campur menggunakan 1 plastik klip tersebut diklaim untuk mengobati berbagai penyakit seperti asam urat hingga sakit gigi.
Dugaan itu terkuak setelah BPOM Serang, Dinkes Kota Cilegon, dan aparat menggelar operasi penindakan pada 19 September 2024. "Obat setelan ini tidak dibolehkan dijual oleh apotek. Jadi kami menilai dugaan pidananya ada," kata Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/1/2025).
Dalam operasi itu, BPOM Serang menyita 60 item berbagai jenis dengan jumlah keseluruhan sekitar 400 ribu tablet. Obat-obat tersebut telah dilepas dari kemasan aslinya dan dikemas ulang menggunakan plastik klip.
Mojaza menilai, kemasan obat itu dilakukan secara ilegal dan bisa berbahaya buat kesehatan.