Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Tangsel ngadu ke DPRD terkait penutupan jalan oleh BRIN
Warga Tangsel ngadu ke DPRD terkait penutupan jalan oleh BRIN (Dok. DPRD Tangsel)

Intinya sih...

  • Warga menilai klaim BRIN tidak berdasar

  • Klaim BRIN tidak memiliki dasar hukum, status jalan provinsi diatur dalam Perwal Tangsel, Keputusan Gubernur Banten, dan Perda RTRW Banten 2023.

  • DPRD Tangsel berjanji akan menindak lanjut keluhan warga

  • Ketua DPRD Tangsel mengapresiasi keberanian warga Setu menyampaikan aspirasi dan akan segera menindaklanjuti persoalan ini ke tingkat provinsi.

  • BRIN berencana menutup jalan Puspitek mulai 1 Oktober 2025

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Warga Kecamatan Setu meluapkan kekecewaannya atas rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang akan menutup akses Jalan Puspiptek Serpong–Parung. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (1/10/2025).

Warga yang hadir dalam forum itu diwakili para tokoh masyarakat Setu serta didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Tangsel.

“Kami berharap sikap DPRD bisa menjadi sikap politik institusional, sehingga penolakan warga terhadap penutupan sepihak oleh BRIN mendapat dukungan politik dari wakil rakyat,” kata Ketua LBH GP Ansor Tangsel, Suhendar.

1. Warga menilai, klaim BRIN dinilai tidak berdasar

Menurut Suhendar, klaim BRIN yang mengaku berhak menutup jalan tersebut, tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut ada tiga regulasi yang justru menegaskan bahwa Jalan Serpong–Muncul–Parung berstatus jalan provinsi.

“Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel disebutkan statusnya jalan provinsi. Keputusan Gubernur Banten juga sama, dan terakhir Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Banten 2023 juga menetapkan jalan itu milik Pemprov Banten. Jadi jelas klaim BRIN tidak mendasar,” tegasnya.

Ia bahkan menuding langkah BRIN sebagai tindakan arogan. “Ini bukan sekadar cacat hukum, tapi perbuatan melawan hukum. BRIN mengabaikan produk hukum daerah dan bertindak seolah-olah jalan itu milik mereka,” ujar Suhendar.

2. DPRD Tangsel berjanji akan menindak lanjut keluhan warga

Warga Tangsel ngadu ke DPRD terkait penutupan jalan oleh BRIN (Dok. DPRD Tangsel)

Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rosyid, mengapresiasi keberanian warga Setu menyampaikan aspirasi secara terbuka melalui RDP.

“Kami sudah mendengar langsung masukan dari masyarakat Setu dan Muncul, termasuk status lahan dan dampak yang ditimbulkan jika BRIN tetap melakukan penutupan,” kata Rosyid.

Ia menegaskan, DPRD Tangsel akan segera menindaklanjuti persoalan ini ke tingkat provinsi. “Karena status jalannya adalah jalan provinsi, maka kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Banten untuk mencari solusi. Insya Allah akan segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Untuk diketahui, BRIN berencana menutup jalan raya Puspitek yang diklaim BRIN sebagai bagian dari kawasan Puspitek, rencana buka tutup jalan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2025.

Editorial Team