Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa pembunuhan (Dok. Istimewa)
Terdakwa pembunuhan (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap tiga terdakwa pengeroyokan hingga tewas di Serang.

  • Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun terdakwa menerima putusan dan jaksa akan pikir-pikir selama tujuh hari.

  • Kasus bermula dari kecurigaan cemburu Jasuki terhadap hubungan anaknya dengan korban, yang berujung pada pengeroyokan hingga kematian Amin.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap tiga terdakwa dalam kasus pengeroyokan hingga tewas yang menimpa seorang warga Cipocok Jaya, Kota Serang, bernama Amin. Ketiga terdakwa merupakan satu keluarga, yakni Jasuki (ayah), Ade Muklas (anak), dan Masud (ipar).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/7/2025). Hakim Ketua Mochamad Ichwanudin menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama enam tahun,” kata hakim Ichwanudin.

1. Tersangka Kooperatif, Tapi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Ilustrasi Pengeroyokan (Dok. IDN Times)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan nyawa, yang menjadi hal yang memberatkan. Namun, para terdakwa dinilai kooperatif selama proses hukum, belum pernah dipidana sebelumnya.

“(Para terdakwa) memberikan santunan kepada keluarga korban,” ujarnya.

2. Terdakwa menerima vonis, Jaksa pikir-pikir

Dok. Istimewa/IDN Times

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dihukum 9 tahun penjara. Usai sidang, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding, sementara jaksa menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Raden Isjuniyanto di akhir persidangan.

3. Kasus Viral di Media Sosial

Dok. Istimewa/IDN Times

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah anak korban mengunggah kronologi kejadian di media sosial, yang kemudian viral.

Kasus ini bermula dari kecurigaan Jasuki terhadap hubungan antara anak perempuannya, Mukhaidah, dengan korban Amin. Tidak yakin, Jasuki kemudian meminta Ade dan Masud membuntuti Mukhaidah secara diam-diam. Ketiganya kemudian memergoki Mukhaidah masuk ke dalam rumah bersama Amin pada 5 September 2024.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa ketiga terdakwa mendobrak masuk ke rumah dan langsung menganiaya Amin hingga babak belur. Wajah korban lebam, bibir robek, dan matanya membiru.

“Sekira pukul 07.30 WIB, saksi Maryanah melihat suaminya yaitu korban Amin sudah dalam keadaan tergeletak di teras rumah saksi Mukhaidah dengan kondisi wajah lebam-lebam, bibir sobek, dan mata sebelah kanan lebam biru dan mulut mengeluarkan darah,” tulis dakwaan.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Banten, dan sempat menjalani perawatan intensif. Namun lima hari kemudian, Amin meninggal dunia akibat luka parah di organ dalam.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team