Serang, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap tiga terdakwa dalam kasus pengeroyokan hingga tewas yang menimpa seorang warga Cipocok Jaya, Kota Serang, bernama Amin. Ketiga terdakwa merupakan satu keluarga, yakni Jasuki (ayah), Ade Muklas (anak), dan Masud (ipar).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/7/2025). Hakim Ketua Mochamad Ichwanudin menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama enam tahun,” kata hakim Ichwanudin.