Serang, IDN Times - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten Hendry Gunawan menyoroti kasus pelecehan seksual terhadap siswa di SMAN 4 Kota Serang yang diselesaikan dengan jalur "damai". Menurutnya, Pelecehan seksual merupakan pelanggaran berat, apalagi dilakukan oleh seorang guru yang telah berjalan bertahun-tahun.
"Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara mediasi atau damai di luar proses hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata Hendry saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Komnas PA Soroti Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang

1. Komnas PA sayangkan sikap sekolah yang cendrung lindungi pelaku
Kata Hendry, sikap dari pihak sekolah yang menyarankan korban untuk memaafkan dan tidak melaporkan kepada orang tua adalah bentuk pembiaran dan bisa dikategorikan sebagai pengabaian perlindungan terhadap korban dan melanggar pasal 23 UU TPKS.
"Sekolah wajib berpihak kepada korban, bukan pelaku," katanya.
2. Pihak sekolah juga bisa dikenakan hukuman pidana
Padahal, dalam hal ini, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Tim PPK) yang sudah terbentuk di sekolah berdasarkan Permendikbudristek sejak 2023, memiliki kewajiban melindungi, mendampingi, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi. Jika terbukti terjadi pembiaran atau penutupan informasi, maka pihak sekolah dapat dikenakan sanksi.
"Bunyi Pasal 19 UU TPKS, setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.
3. Terduga pelaku bisa diancam hukuman kebiri
Sementara, terduga pelaku yang merupakan oknum guru dapat dijerat pidana berat. Berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hukuman ini dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman maksimal kerena pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan kuasa atau tanggung jawab terhadap anak, dalam hal ini sebagai guru.
Bahkan, pelaku bisa diberi sanksi kebiri jika terbukti perbuatannya dilakukan terhadap lebih dari satu siswa atau anak dan dilakukan berulang kali.
"Sanksi tambahan tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak," katanya.
Hendri menegaskan, Komnas PA akan mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel. Memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban.
Ia juga mendesak pihak Kepolisian, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait untuk bertindak cepat, responsif, dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan alumni untuk tidak takut melapor. Pelaporan adalah bentuk keberanian, bukan pengkhianatan. Mari kita bersama-sama hentikan budaya diam dan tutup mata terhadap kekerasan," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah akun Instagram @savesmanfourkotser menjadi pusat perhatian publik setelah mengunggah konten yang mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius di SMAN 4 Kota Serang, Banten. Unggahan tersebut menyebut salah satunya praktik pelecehan seksual oleh oknum guru.
Dalam salah satu unggahan, alumni sekolah mengaku kasus pelecehan seksual sudah diketahui sejak lama, bahkan melibatkan siswa dari berbagai angkatan. Namun laporan siswa justru ditanggapi dengan kalimat meremehkan seperti, “Sudah ya, dimaafkan saja, jangan bilang orang tua.”