Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.khaerul anwar
Dok.khaerul anwar

Intinya sih...

  • Meski gagal menipu, terdakwa tetap divonis salah karena memalsukan surat Meskipun gagal menipu Ratu Zakiyah, Laini tetap dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemalsuan surat.

  • Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan, ini pertimbangannya Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Banten yang sebelumnya meminta agar Laini dihukum 2,5 tahun penjara.

  • Terdakwa menipu calon kepala daerah agar dapat pekerjaan Diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa Laini dan suaminya Fariz Yunigraha meng

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Terdakwa Laini alias Intan Putry Saskiya (43) divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara atas kasus percobaan penipuan terhadap Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah. Terdakwa terbukti memalsukan surat saat berpura-pura menjadi pasukan pengamanan presiden atau paspampres.

"Menyatakan Terdakwa Laini Alias Intan Putry Saskiya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak piana pemalsuan surat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu,” kata Hakim Ketua Galih Dewi Inanti Akhmad dalam putusan dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (11/6/2025)..

1. Meski gagal menipu, terdakwa tetap divonis salah karena memalsukan surat

Palu Hakim (Pixabay.com/Vblock)

Kasus ini bermula ketika terdakwa Laini mengaku kepada Ratu Rachmatu Zakiyah bahwa dia ditugaskan mengawal calon kepala daerah dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Banten dengan surat tugas palsu saat proses Pilkada 2024. Upaya itu kemudian gagal.

Meskipun gagal menipu Ratu Zakiyah, Laini tetap dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemalsuan surat. Ia memalsukan surat perintah dengan keterangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Komando Paspampres Grup A dan diberi logo Paspampres.

2. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan, ini pertimbangannya

Dok.khaerul anwar

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Banten yang sebelumnya meminta agar Laini dihukum 2,5 tahun penjara. Dalam pertimbangan hakim soal keadaan memberatkan, perbuatan Laini dianggap meresahkan masyarakat.

"Namun, statusnya sebagai tulang punggung keluarga dan rekam jejaknya yang belum pernah dihukum pidana menjadi pertimbangan yang meringankan," katanya.

3. Terdakwa menipu calon kepala daerah agar dapat pekerjaan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa Laini dan suaminya Fariz Yunigraha mengontrak rumah di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Pada 17 Januari 2025, Laini menyuruh suaminya untuk membuat surat perintah dengan keterangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Komando Paspampres Grup A dan diberi logo Paspampres. Sang suami kemudian pergi ke tempat fotokopi dan menyuruh penjaganya untuk membuat surat seperti arahan dari Laini. Selanjutnya, Laini juga membuat stempel palsu di Kaujon, Kota Serang.

Setelah rampung, surat palsu yang dibuat Laini yaitu Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024. Ia membuat surat tersebut hanya bermodalkan contoh di internet.

“Surat tersebut terdakwa gunakan untuk bertemu dengan para kepala daerah terpilih," demikian isi dakwaan.

Laini sengaja mencoba jadi paspampres gadungan karena ingin berkenalan dengan kepala daerah dan bisa mendapatkan pekerjaan. Sehari-harinya, ia berprofesi sebagai karyawan salon dan tempat karaoke di Pasar Rau, Kota Serang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team