Pabrik pemurnian (smelter) PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Java Integrated Industrial Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur. (dok. Freeport)
Fitriah mengatakan, dalam dakwaan PT DLIT sudah mulai beroperasi sejak Mei 2020 lalu. Bahan baku yang digunakan oleh pabrik ini adalah pasir silikat, batu merah, batu kapur, timbal konsentrat dan bahan pendamping berupa kokas.
"Bahan baku PT Datong Lightway International Technology antara lain pasir silikat, batu merah dan batu kapur berasal dari produk lokal, sedangkan timbal konsentrat diimpor dari beberapa negara," katanya.
Proses kegiatan dan usaha PT DLIT dalam memproduksi pembuatan ingot timah hitam diawali dengan proses pencampuran atau mixing bahan baku, kecuali kokas.
Setelah proses pencampuran kemudian proses pencetakan dengan menggunakan mesin cetak seperti bata. "Selanjutnya dilakukan proses mempersiapkan material bata untuk ditata dibawahnya kokas, kemudian dilakukan pembakaran dengan suhu tinggi," ungkapnya.
Fitriah mengungkapkan, pemisahan timbal dengan bahan lain dilakukan dengan meniupkan angin dari samping ke lokasi pembakaran atau tungku pembakaran. Kemudian, bahan baku tadi akan menjadi cair dan dialirkan ke wadah pencetak ingot timah hitam.
Fitriah mengatakan, ingot timah hitam yang sudah dingin siap untuk dilakukan pengiriman ke luar negeri. Dari produksi ini menghasilkan limbah slag.
"Bahwa PT Datong Lightway International Technology melakukan penempatan limbah B3 berupa slag di belakang perusahaan besarannya sekitar 100 ton," ujarnya.
Menurut Fitriah, sekitar 100 ton slag yang termasuk ke dalam limbah B3 itu tidak ditempatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akibat penempatan limbah yang tidak sesuai tempatnya itu, PT DLIT telah melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan.
"Kenyataannya bahwa limbah B3-nya tidak dimanfaatkan tetapi didumping atau ditempatkan secara terbuka," ungkapnya.
Fitriah menegaskan, dengan membuang, menempatkan atau menumpuk limbah B3 ke media lingkungan secara terbuka di area belakang perusahaan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka dapat mencemari tanah dan air.
Limbah yang mengandung pencemar logam-logam berat jika dibuang tanpa mengikuti persyaratan peraturan yang berlaku, maka jika terjadi hujan, air hujan berpotensi akan melarutkan logam-logam berat yang terkandung di dalamnya.
Logam-logam berat tersebut, kemudian terbawa air hujan dan mencemari tanah dan air tanah. "Logam-logam berat dikenal memiliki efek kronis (menahun) akibat sifatnya yang bioakumulatif," kata dia.
Akibat penempatan limbah B3 yang tidak sesuai itu, ancaman penyakit kronis terhadap manusia seperti darah tinggi, kanker, ginjal dan lain-lain dapat terjadi.