Budi menyampaikan, bau yang timbul dari sampah itu, tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima warga dari adanya perjanjian kerja sama pembuangan sampah oleh Pemerintah Kota Serang dan Tangsel.
"Saya sebagai warga Taktakan, Serang merasa gak dapat konpensasi spiritual. Sebab lingkungan yang bersih berada pada dimensi keimanan yang berarti Tuhan mencintai keindahan dan taqwa dengan menjaga dan memelihara keindahan," katanya.
Diketahui, warga Cilowong telah kembali mengizinkan Tangsel membuang sampah ke TPSA Cilowong dengan beberapa persyaratan, antara lain truk sampah Tangsel diperbolehkan beraktivitas dari pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB, supir tidak ugal-ugalan, dan air lindi tidak kelua dari dalam truk. Sedangkan kompensasi sudah disepakati untuk dengan besaran nominal untuk 19 RT di Kelurahan Cilowong akan mendapatkan sebesar Rp36 juta per RT.
Sedangkan dua RT paling terdekat dari TPA Cilowong, yakni Rt 07 dan RT 12, akan mendapatkan kompensasi masing-masing RT senilai Rp181 juta. Dan warga akan menghadang truk sampah kembali jika pemerintah tidak membayar konpensasi dalam 20 hari ke depan.