Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tempat hiburan malam (unsplash.com/Alex Holyoake)

Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan teguran kepada pengelola lima tempat hiburan malam lantaran nekat beroperasi di bulan Ramadan. 

Temuan ini berawal ketika Satpol PP melaksanakan operasi pengawasan dan monitoring Tertib Gemilang yang dibentuk untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan. 

1. Dari 10 tempat, lima diantaranya nekat beroperasi

Razia tempat hiburan malam di Tangerang saat bulan Ramadan (ANTARA/HO/Pemkab Tangerang)

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengungkap, operasi itu digelar di  dua Kecamatan yakni, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan.

"Dari 10 tempat itu ada lima tempat hiburan malam yang masih beroperasi," kata Fachrul Rozi, seperti dikutip dari laman Antara, Selasa (28/3/2023)

Ia mengungkapkan, tempat hiburan malam yang diketahui beroperasi tersebut langsung ditindak tegas sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan.

2. Satpol PP mengingatkan pengelola usaha hiburan lainnya untuk mematuhi aturan

ilustrasi clubbing (unsplash.com/Alexander Popov)

Satpol PP, kata Fachrul Rozi, juga memberikan imbauan serta peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi apa yang sudah ditentukan dalam surat edaran. Dalam surat edaran itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan. 

"Jadi kami harapkan semua tempat hiburan malam bisa mengikuti tata tertib atau aturan selama Ramadan," kata dia.

3. Pemkab Tangerang juga mengatur jam buka tempat makan atau restoran selama Ramadan

Ilustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Pemkab Tangerang mengeluarkan aturan untuk penutupan sementara tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Tangerang pada bulan suci Ramadan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Selain itu,  kebijakan itu juga mengatur jam operasional restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya selama Ramadan.

Surat edaran tersebut menegaskan pelaku usaha restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tirai/sejenisnya.  Aturan lain yang ditetapkan selama Ramadan, yakni pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya tidak diperkenankan menggunakan musik langsung (live music) dan atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadan.

Editorial Team