Ilustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sebelumnya, Pemkab Tangerang mengeluarkan aturan untuk penutupan sementara tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Tangerang pada bulan suci Ramadan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Selain itu, kebijakan itu juga mengatur jam operasional restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya selama Ramadan.
Surat edaran tersebut menegaskan pelaku usaha restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tirai/sejenisnya. Aturan lain yang ditetapkan selama Ramadan, yakni pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya tidak diperkenankan menggunakan musik langsung (live music) dan atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadan.