Bunuh Pacar Laki-lakinya, Pria Beristri di Serang Divonis 14 Tahun Bui

Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa Ropiodin (31). Pria yang telah beristri tersebut dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada pacar laki-lakinya bernama Maskin.
"Menyatakan terdakwa Ropiudin terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis hakim PN Moch Ichwanudin seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rabu (12/6/2024).
1. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa
Namun vonis yang diberikan kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Ropiodin dengan hukuman penjara selama 16 tahun.
2. Pertimbangan jaksa dalam tuntutan terdakwa
JPU Slamet menjelaskan, hal yang memberatkan atas tuntutan terdakwa, bahwa akibat perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa Ropiudin tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan dan perbuatannya dinilai dilakukan karena terpaksa.
“Terdakwa melakukan perbuatan karena terdorong sikap almarhum (Maskin) yang selalu mengajak melakukan perbuatan asusila sesama jenis,” katanya.
3. Pembunuhan dipicu kekesalan karena korban mengancam bakal menyebarkan video asusilanya
Slamet menjelaskan, insiden pembunuhan tersebut terjadi pada 11 Desember 2023 di sebuah pantai, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. "Saat itu korban mengajak terdakwa untuk ke pantai. Pelaku yang sudah berniat menghabisi nyawa korban ikut ke pantai tersebut," kata Slamet.
Slamet menjelaskan, pembunuhan dipicu karena korban mengancam akan menyebarkan video syur hubungan sesama jenis keduanya agar pelaku tak meninggalkan korban.
Selain itu, terdakwa juga dipaksa untuk melayani seks dengan mengancam akan menyebarluaskan rekaman video CCTV yang ada dirumah almarhum Maskin.n"Terdakwa kesal karena video mesum akan disebar ke stri dan orang tua terdakwa," katanya.