Serang, IDN Times - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah membantah menerima uang dari terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk kepentingan Pilkada Serang 2010 lalu. Nama Tatu ikut disebut dalam sidang dakwaan Wawan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (31/10) lalu. Di dalam dakwaan setebal 366 halam tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Wawan turut mengalirkan duit hasil perbuatan korupsinya sebesar Rp4,5 miliar untuk Ratu Tatu Chasanah, yang tidak lain adalah saudara kandung Wawan.
"Terdakwa diduga Membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk pilkada daerah Kabupaten Serang sebesar Rp4.540.108.000,00 dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya yang ditempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan, membayarkan atau membelanjakan serta melakukan perbuatan lain terhadap harta kekayaannya tersebut bermaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga oleh terdakwa berasal dari tindak pidana korupsi yaitu bersama Ratu Atut Chosiyah," demikian isi surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Kamis kemarin.
Lalu, bagaimana isi bantahan Tatu?