Buron 10 Bulan, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Kejari Tangerang

- Intan tidak ditahan di Lapas karena memiliki anak kecil
- Putusan Intan sudah berkekuatan hukum tetap
- Intan akan langsung menjalani masa hukumannya
Tangerang, IDN Times - Terpidana kekerasan terhadap anak, Intan Noviani binti Ahmad Hidayat berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (17/6/2025) di wilayah Jawa Barat.
"Yang bersangkutan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) 10 bulan atas kasus kekerasan pada anak," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana.
1. Intan tidak ditahan di Lapas lantaran memiliki anak kecil
Kaburnya terpidana kasus kekerasan pada anak di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada tahun 2024 tersebut, berawal karena statusnya sebagai tahanan rumah. Sebab, Intan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang ibu.
"Namun, pada saat putusan sidang di bulan Agustus 2024, Intan malah memanfaatkannya dengan kabur ke Cirebon," jelasnya.
2. Putusan Intan sudah berkekuatan hukum tetap
Intan ditangkap di rumah di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Penangkapan terhadap terpidana Intan Noviani binti Ahmad Hidayat didasari dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024.
Intan diancam dengan pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI N. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keduda atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Perlu diketahui bahwa status saudari Intan Noviani binti Ahmad Hidayat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang mana Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap/inkracht,"ungkapnya.
3. Intan akan langsung menjalani masa hukumannya
Anak Agung mengungkapkan, bahwa sejak dibacakannya Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap/Inkracht terpidana seharusnya langsung menjalani masa hukuman sesuai vonis yang ditetapkan, namun yang bersangkutan melarikan diri hingga berstatus buron kurang lebih selama 10 bulan.
"Kemudian yang bersangkutan akan menjalani masa hukumannya,"ujarnya.