Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Buron 7 Bulan Kasus Korupsi Rp1 M, Bendahara Desa di Serang Ditangkap
Foto DPO Bendahara Desa Petir (Dok. Humas Polres Serang)
  • Bendahara Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana, ditangkap setelah tujuh bulan buron terkait kasus dugaan korupsi dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar.
  • Tersangka diduga memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya secara ilegal, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
  • Untuk menyamarkan transaksi, tersangka memakai rekening perangkat desa lain dan bahkan rekening petugas kebersihan yang sudah meninggal dunia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pelarian panjang Bendahara Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana (44), akhirnya berakhir setelah lebih dari 7 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ini ditangkap oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin (4/5/2026) malam. Saat diamankan, tersangka tidak melawan.

1. Pelaku berpindah-pindah selama 7 bulan buron

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka telah lama menjadi target operasi kepolisian. Polisi membutuhkan waktu lama untuk mengetahui keberadaan pelaku lantaran berpindah-pindah lokasi persembunyian.

“Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

2. Pelaku memindahkan seluruh dana desa ke rekening pribadi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana desa dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kaur Keuangan Desa Petir.

Menurut Andri, tersangka menransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya secara tidak sah dan tidak sesuai ketentuan.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” katanya.

3. Modus tersangka sedot dana desa

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan perangkat desa lain. Ia mentransfer dana ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih untuk kegiatan desa. “Setelah dana diterima oleh perangkat desa tersebut, uang kemudian kembali ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” katanya.

Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025 untuk mengaburkan jejak transaksi.

“ATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk bertransaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkapnya.

Berdasarkan data mutasi rekening, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp1.416.085.961. Namun, ditemukan adanya selisih antara rekening koran dengan realisasi pelaksanaan anggaran desa.

“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.009.359.572,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Editorial Team