Lebak, IDN Times – Ratusan buruh di Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Senin (24/11/2025). Mereka menuntut pemerintah daerah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 10,5 persen.
Massa aksi buruh berkumpul sejak pagi sambil membawa sejumlah spanduk tuntutan. Aksi dipimpin oleh beberapa serikat pekerja yang menilai UMK Lebak saat ini jauh dari kata layak. “Kami menuntut kenaikan upah 10,5 persen di Kabupaten Lebak,” ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak, Sidik Uwen, saat berorasi di depan kantor bupati.
