Mata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Sejumlah aliansi buruh se-Tangerang Raya melakukan aksi long march menuju pusat Pemerintah Provinsi Banten dengan massa sekitar seratusan lebih buruh untuk menyampaikan aspirasinya kenaikan UMK 2024.
Adapun aspirasi yang disampaikan adalah menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2024 sebesar 12 persen.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di seluruh wilayahnya pada 30 November 2023.
Dari surat keputusan yang diteken Pemprov Banten tersebut, diketahui bahwa UMK 2024 tertinggi ada di Kota Cilegon, sementara UMK Banten 2024 terendah ada di Kabupaten Lebak. Berikut rincian UMK se Banten tahun 2024:
1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp4.657.222,94
2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp4.584.519,08
3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp4.670.791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70
4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp4.527.688,52
5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp4.492.961,28
6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp4.090.799,01
7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp2.980.351,46
8. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp2.944.665,46.