Serang, IDN Times - Serikat buruh dan serikat pekerja di Provinsi Banten masih melakukan gelombang demonstrasi untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menaikan UMK 2021 sebesar 1,5 persen.
Buruh tetap berunjuk rasa karena menuntut kenaikan upah sebasar 8,5 persen. Hampir setiap hari sejumlah serikat buruh dan pekerja masih melakukan aksi demonstrasi di kantor bupati/wali kota hingga Pendopo Gubernur Banten.