Serang, IDN Times - Seorang pegawai honorer Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten, bernama Yulianto dipenjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Adapun korban berinisial MR dan kini berusia 14 tahun.
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kini tengah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang dan memasuki agenda tuntutan terhadap terdakwa.