Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bekap (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pegawai honorer PUPR Banten, Yulianto, dipenjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial MR yang kini berusia 14 tahun.
  • Yulianto dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan ancaman memaksa anak melakukan cabul.
  • Keluarga korban melaporkan Yulianto dan Diki ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Serang Kota atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Serang, IDN Times - Seorang pegawai honorer Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten, bernama Yulianto dipenjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Adapun korban berinisial MR dan kini berusia 14 tahun.

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kini tengah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang dan memasuki agenda tuntutan terhadap terdakwa.

1. Yulianto dituntut 7 tahun dan 6 bulan oleh jaksa

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Yulianto yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Serang dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Endo Prabowo menyatakan bahwa terdakwa Yulianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman memaksa melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan cabul sebagaimana diatur dakwaan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut menjatuhkan terhadap terdakwa Yulianto dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan," kata Endo Prabowo dalam berkas tuntutan yang dikutip, Jumat (9/5/2025).

2. Cabuli anak di bawah umur, Yulinato dibantu teman korban

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam berkas dakwaan dijelaskan, kasus yang terjadi pada 4 Juli 2024 sekira pukul 00.00 WIB, bermula saat korban sedang nongkrong diajak oleh temannya bernama Diki untuk berkunjung ke kediaman terdakwa Yulianto di Padarincang, Kabupaten Serang.

Saat tiba di lokasi, korban yang menolak diajak masuk ke rumah pelaku, ditarik paksa oleh Diki untuk masuk ke dalam kamar pelaku melalui jendela sambil dicekik lehernya. Korban dipaksa melakukan tindakan asusila dan pencabulan. 

"Korban diancam, kalau gak mau nanti dipukul," kata Endo dalam dakwaan.

3. Korban dipaksa melayani hasrat kelainan seksual Yulianto

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk melayani hasrat kelainan seksual Yulianto. Setelah melakukan hal itu, korban diberi imbalan Rp50 ribu dan rekan korban Diki  Rp50 ribu oleh Yulianto

"Kemudian korban diantar pulang oleh terdakwa Yulianto," katanya.

Kasus itu terbongkar setelah keluarga mencurigai korban yang tampak murung dan depresi. Setelah diintrogasi oleh keluarga, korban menceritakan apa yang telah dialaminya tersebut.

"Korban mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya dan pernah punya niat bunuh diri," katanya.

Tak terima, keluarga korban kemudian melaporkan Diki dan Yulianto ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota atas dugaan tindakan asusila anak di bawah umur.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team