Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)
Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan pencabulan bocah SD itu terjadi pada Senin 26 Februari 2024. Awalnya, korban yang baru pulang sekolah sekitar pukul 12.00 WIB di jemput dengan sepeda motor oleh orang yang tidak dikenal menggunakan atribut ojol.
Korban kemudian diajak berkeliling oleh pelaku, setibanya di rumah kosong tak jauh dari Masjid Al Muhajirin, Lingkungan Panancangan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, korban diturunkan dan dibawa ke dalam rumah tersebut.
Di dalam rumah itu, korban diminta untuk membuka celananya, namun korban menolaknya. Pelaku mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya tersebut.
Dalam kondisi ketakutan, korban sempat berusaha kabur. Akan tetapi, pelaku membekap korban dan mencabuli korban. Setelah itu, korban kemudian diturunkan di pinggir jalan tak jauh dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Panancangan.
Ketika berhasil sampai ke rumah, korban menceritakan peristiwa itu kepada keluarga dan orangtuanya.