Tangerang, IDN Times - Polres Tangerang Selatan menetapkan guru agama berinisial FR (51) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswi dengan berkebutuhan khusus atau difabel, di wilayah Ciputat.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan, kejadian pencabulan tersebut terjadi dari bulan Oktober 2024 hingga Februari 2025, di sekolah swasta berkebutuhan khusus, di Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
"Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian,"kata Victor, Rabu (2/7/2025).