Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Age Verification

This content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

IMG-20250702-WA0003.jpg
Polres Tangerang Selatan merilis para pelaku dari kasus pelecehan seksual (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Pelaku melancarkan aksi bejatnya di dalam kelas, memanfaatkan kesempatan saat korban dan teman-temannya menjalani proses belajar.

  • Korban sempat melakukan perlawanan setelah kekerasan seksual dilakukan oleh pelaku, namun tidak berhasil melepaskan diri.

  • Pelaku terancam pidana penjara 20 tahun berdasarkan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tangerang, IDN Times - Polres Tangerang Selatan menetapkan guru agama berinisial FR (51) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswi dengan berkebutuhan khusus atau difabel, di wilayah Ciputat.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan, kejadian pencabulan tersebut terjadi dari bulan Oktober 2024 hingga Februari 2025, di sekolah swasta berkebutuhan khusus, di Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

"Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian,"kata Victor, Rabu (2/7/2025).

1. Pelaku mencabuli siswanya di dalam kelas

Polres Tangerang Selatan merilis para pelaku dari kasus pelecehan seksual (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Polisi juga mengungkapkan modus tersangka FR untuk memenuhi nafsu bejatnya di dalam sekolah. Yakni, pada saat korban dan teman-temannya menjalani proses belajar di dalam kelas, saksi T dan tersangka pada saat itu tengah mengajar agama kristen, namun T izin pergi keluar kelas.

Lalu, tersangka yang juga merupakan guru agama kristen, masuk ke dalam kelas korban dan pada saat korban dan teman-temannya mengerjakan soal yang diberikan.

"Tiba-tiba saja tersangka memanggil korban dan memberikan kue stroberi dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban," ungkapnya.

2. Korban sempat melawan dengan cara memegang dan mendorong badan tersangka

Polres Tangerang Selatan merilis para pelaku dari kasus pelecehan seksual (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Usai melakukan kekerasan seksual terhadap korban, tersangka sempat mengancam korban agar tidak mengadu kepada orangtuanya. "Setelah selesai melakukan kekerasan seksual, tersangka juga mengatakan kepada korban 'jangan bilang mama kamu ya',"ujar Victor.

Pada saat itu, korban melawan dengan cara memegang dan mendorong badan tersangka, namun korban tidak dapat melepaskan diri dari tersangka. "Korban hanya bisa diam, kemudian korban pun disuruh kembali ketempat duduk korban dan tidak lama kemudian saksi T datang dan masuk ke dalam kelas," jelasnya.

3. Pelaku terancam pidana penjara 20 tahun

Polres Tangerang Selatan merilis para pelaku dari kasus pelecehan seksual (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Berdasarkan fakta-fakta alat bukti dalam proses penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Dengan ancaman paling lama 20 tahun," katanya.

Editorial Team