Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perbup PSBB Tangerang Terbit, 10 Kecamatan Masuk Zona Merah

Tangkapan layar teleconference Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Tangkapan layar teleconference Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar

Tangerang, IDN Times - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4). Payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut menetapkan 47 pasal, di mana salah satunya adalah memperketat PSBB di 10 kecamatan.

Pengetatan akan dilaksanakan di Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi. dan Kecamatan Teluknaga. Hal itu guna untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2.

1. Zaki minta keputusan tersebut dipatuhi maayarakat

IDN Times/Candra Irawan
IDN Times/Candra Irawan

Bupati Zaki mengatakan, pelaksanaan PSBB Kabupaten Tangerang diberlakukan di seluruh wilayah, dan lebih diperketat di beberapa kecamatan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh warga yang berdomisili di kecamatan itu.

"Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB. Melaksanakan hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker di luar rumah," jelasnya.

2. Selama PSBB masyarakat juga harus terapkan PHBS

Warga melintas di dekat spanduk bertuliskan Ayo Bersama Lawan COVID-19 di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Warga melintas di dekat spanduk bertuliskan Ayo Bersama Lawan COVID-19 di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Zaki menjelaskan, selama pemberlakukan PSBB setiap orang harus ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, dengan melaksanakan hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.

"Harus menjaga jarak antar sesama, membatasi kegiatan di luar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak. Dan, membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah melaksanakan aktivitas," ujarnya.

Zaki juga meminta ibadah tidak dilakukan di rumah-rumah ibadah yang menimbulkan kerumunan. 

3. Masuk kategori zona merah, alasan 10 kecamatan itu lebih ketat

Tangkapan layar covid19.tangerangkab.go.id
Tangkapan layar covid19.tangerangkab.go.id

Sementara itu, anggota Bidang Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi menambahkan, 10 kecamatan yang diatur dalam perbup tersebut merupakan wilayah dengan kasus temuan terbanyak dari 29 kecamatan yang ada.

"Dan 10 kecamatan itu juga masuk ke dalam kategori zona merah," ucap Hendra.

4. Ini sebaran COVID-19 di 10 kecamatan itu

Tangkapan layar covid19.tangerangkab.go.id
Tangkapan layar covid19.tangerangkab.go.id

Berikut jumlah sebaran COVID-19 yang disebabkan virus corona di 10 kecamatan itu berdasarkan data penyebaran COVID-19 di website covid19.tangerangkab.go.id :

  1. Kecamatan Kelapa Dua : 119 ODP, 35 PDP dan 22 positif.
  2. Kecamatan Curug : 51 ODP, 16 PDP dan 3 positif.
  3. Kecamatan Pagedangan : 30 ODP, 20 PDP dan 8 positif.
  4. Kecamatan Cisauk : 17 ODP, 6 PDP dan 1 positif.
  5. Kecamatan Pasar kemis : 18 ODP, 22 PDP dan 5 positif.
  6. Kecamatan Cikupa : 18 ODP, 11 PDP dan 2 positif.
  7. Kecamatan Jayanti : 10 ODP.
  8. Kecamatan Tigaraksa : 6 ODP, 6 PDP dan 1 positif.
  9. Kecamatan Kosambi : 13 ODP, 7 PDP dan 1 positif.
  10. Kecamatan Teluknaga : 3 ODP dan 4 PDP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us