Wabah COVID-19, Hotel dan Restoran Hanya Bisa Bertahan Sampai Mei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hery Heriyanto mengungkapkan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang akan berdampak pada sektor industri dan sektor pariwisata.
Dari dua sektor tersebut, sektor industri akan menjadi yang paling terasa dampaknya. Karena dari 1.626 industri yang ada hampir sebagian besar diprediksi akan tutup sementara.
Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten
1. Dampak penerapan PSBB jadi persoalan serius
Hery mengatakan, keluarnya Surat Keputusan (SK) tentang penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan, perlu disikapi dengan serius. Oleh karena itu, perlu adanya rapat koordinasi tiga kepala daerah dan Gubernur Banten untuk merespon dampak penerapan PSBB.
"Kesiapan yang ada di wilayah juga harus dipastikan hingga ke tingkat RT," jelasnya saat dihubungi IDN Times, Senin (13/4).
2. Hotel dan restoran hanya bisa bertahan sampai Mei
Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Tangerang, Sunarjaya menambahkan, sektor pariwisata sudah mengalami dampak COVID-19 yang disebabkan virus corona.
"Hotel dan restoran mulai tutup sementara dan karyawan yang mau tidak mau harus dirumahkan sementara waktu. Banyak yang bisa bertahan hanya sampai Mei. Setelah itu belum tahu," ucap Sunarjaya.
3. Pekerja yang dirumahkan menjadi tanggung jawab pemerintah
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hery Heriyanto menambahkan, penanganan sosial, pembatasan transportasi, dan terakhir pembatasan aktivitas operasional industri akan dibahas secara menyeluruh. Ketiga poin itu menjadi pembahasan serius antar tiga kepala daerah, dikarenakan Tangerang Raya khususnya Kabupaten Tangerang sendiri memiliki 1.626 industri.
"Kan ada beberapa perusahaan, jika terjadi PSBB, kan tutup. Kan harus dihitung dan harus dianalisis. Tutup yang berarti pekerjanya dirumahkan, dan yang menjadi kewajiban pemerintah menuntaskan persoalan itu," ujarnya.
4. Industri yang masih diperbolehkan beroperasi harus mengikuti aturan
Menurut Hery, industri yang diperbolehkan tetap beroperasi harus merujuk pada aturan yang akan ditetapkan nanti, Peraturan Gubernur (Pergub) Banten.
"Salah satu kunci pembahasan penerapan PSBB ini terkait dengan buruh, dan ada delapan industri yang diperbolehkan kan sesuai aturan Kemenkes RI," katanya.