Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang membuat sejumlah aturan dan mekanisme untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat penyelenggaraan pilkada serentak. 

Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin pun menjelaskan mekanisme pemilihan di hari H, yakni 9 Desember 2020.

1. Dimulai dari pengecekan suhu tubuh pemilih

Petugas pos pengetatan pelabuhan Ferry Penajam memeriksa suhu tubuh (IDN Times. Ervan Masbanjar)

Untuk mekanisme pemilihan, setiap orang yang datang ke TPS akan dicek lebih dulu suhu tubuhnya. Jika ia normal akan dipersilakan duduk dan mengantre.

Ketika masuk, ia akan diberi sarung tangan dan diberi daftar hadir, surat suara, baru kemudian mencoblos. "Setelah itu masukan ke kotak dan sarung tangan dibuang dan ditetesi tinta," kata Zainal, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (11/10/2020).

2. Kedatangan pemilih akan datang dalam 6 jadwal yang ditentukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di