Ilustrasi pasien (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Sebelumnya, Zainal menyebut, di setiap TPS akan disediakan bilik khusus agar memisahkan antara pemilih yang sehat dengan yang suhunya tinggi di atas 37,3 derajat Celcius. Bilik khusus letaknya di dalam TPS, namun posisinya ada di pojok terpisah dengan bilik lain.
"Ada yang namanya bilik suara khusus itu untuk orang yang ingin gunakan hak pilih tapi suhu di atas 37,3 derajat. Kalau dibawah dibolehkan masuk. Agar tidak tercampur dengan pemilih lain," tuturnya.
Ia mengatakan, dengan demikian masyarakat yang terpapar COVID-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya sebab COVID-19 tidak bisa menggugurkan hak pilih masyarakat.
"Makanya tetap harus dilayani petugas sebaik mungkin, KPPS sudah ada, tinggal bagaimana perlakuan itu bisa disampaikan menyeluruh ke masyarakat," tuturnya.
Namun, untuk pemilih yang sakit dan tidak bisa ke TPS, petugas akan melayaninya.
"Tentu dilengkapi APD lengkap, pakai baju hazemat, sarung tangan, masker, face shield semua tertutup, datang untuk melayani pemilih baik oleh panwas dan tim medis," ujarnya.