Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ombudsman RI mengecek penerapan All Indonesia di Bandara Soetta
Ombudsman RI mengecek penerapan All Indonesia di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Penerapan All Indonesia memerlukan payung hukum agar penerapan bisa maksimal

  • Payung hukum juga diperlukan untuk integrasi antar lembaga lebih optimal

  • Tingkat kepuasan pemakaian All Indonesia mencapai 98 persen

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia mengecek penerapan aplikasi All Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta. Pengecekan tersebut dilakukan untuk mengetahui penerapan aplikasi untuk penumpang internasional tersebut yang telah berjalan sejak pertengahan tahun 2025 lalu.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, kunjungan itu berkaitan dengan peninjauan layanan pemeriksaan keimigrasian, baik di kedatangan maupun keberangkatan internasional, serta penerapan platform All Indonesia di bandara tersebut.

Najih menjelaskan, Ombudsman sebelumnya telah melakukan kajian dan telaah terhadap implementasi All Indonesia. Dari hasil kajian tersebut, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, terutama terkait aspek regulasi.

"All Indonesia saat ini belum diatur secara utuh dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah maupun undang-undang, akibatnya, pelaksanaannya masih bersifat parsial," kata Najih di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta, Rabu (21/1/2026).

1. Penerapan All Indonesia memerlukan payung hukum agar penerapan bisa maksimal

Ombudsma RI mengecek penerapan All Indonesia di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Najih menuturkan, payung hukum dinilai penting agar penyelenggaraan layanan terpadu lintas instansi berjalan optimal, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum. Adapun, bentuknya bisa berupa Peraturan Pemerintah maupun Undang-undang.

"Karena itu, kami mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk menginisiasi perubahan atau penyusunan regulasi sebagai payung hukum tunggal,” ujar Najih.

2. Payung hukum juga diperlukan untuk integrasi antar lembaga lebih optimal

Ombudsman RI mengecek penerapan All Indonesia di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Menurutnya, All Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Keuangan yang membawahi Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tanpa regulasi terpadu, dikhawatirkan akan terjadi kerja-kerja sektoral yang kurang terintegrasi.

“Regulasi payung sangat penting agar semua instansi terkait berada dalam satu kerangka hukum yang sama, sehingga koordinasi, pengawasan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat menjadi jelas,” tegasnya.

Najih menilai pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah berjalan cukup optimal. Lebih dari 70 persen pelaku perjalanan telah memanfaatkan layanan digital, termasuk autogate dan platform All Indonesia, yang menunjukkan tingkat literasi digital masyarakat cukup baik. Namun demikian, ia menyoroti perlunya tata kelola pengaduan masyarakat yang terintegrasi.

“Masyarakat sering tidak tahu harus mengadu ke mana, karena layanan di bandara ini melibatkan banyak instansi. Inilah pentingnya satu payung hukum,” katanya.

Najih menegaskan, payung hukum tersebut secara otomatis mewajibkan setiap penumpang baik WNA maupun WNI dari Luar Negeri mengisi All Indonesia sebelum tiba di Tanah Air.

“Dengan aturan yang jelas, penegakan hukum bisa dilakukan. Ini penting untuk administrasi negara, agar kami tahu siapa yang masuk dan keluar dari Indonesia,” tambah Najih.

3. Tingkat kepuasan pemakaian All Indonesia mencapai 98 persen

Ombudsman RI mengecek penerapan All Indonesia di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan tingkat kepatuhan pengisian All Indonesia saat ini mencapai 98 persen, dengan sekitar 2 persen mengalami kendala teknis.

Sedangkan, sekitar 70 persen pelaku perjalanan mengisi All Indonesia di bandara asal, sebelum ketibaan di Bandara Soekarno-Hatta, sementara 30 persen masih mengisi di saat ketibaan.

"Idealnya, pengisian dilakukan sebelum kedatangan, bahkan sejak di ruang tunggu keberangkatan, dengan dukungan dari maskapai,” jelas Galih.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team