Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cemari Udara, Pabrik Baja di Balaraja Tangerang Disegel

Pabrik pengolahan baja di Balaraja Tangerang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Tangerang, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melalui tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran (furnace) milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Penyegelan tersebut dilakukan usai adanya temuan emisi industri yang mencemari udara dan pelanggaran serius terhadap dokumen lingkungan hidup.

Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan, penghentian operasional adalah kewenangan sah KLH BPLH untuk mencegah dampak pencemaran udara lebih lanjut akibat kegiatan industri yang tidak patuh terhadap regulasi lingkungan hidup.

"Perusahaan tersebut mengoperasikan satu unit furnace tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan, serta menghasilkan emisi pembakaran yang tidak sepenuhnya terhisap oleh alat pengendali," kata Rizal, Selasa (22/7/2025).

1. Sebagian emisi lolos dan menyebar ke lingkungan sekitar

Pabrik pengolahan baja di Balaraja Tangerang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Rizal mengungkapkan, lantaran asap pembakaran yang tidak sepenuhnya terhisap oleh alat pengendali, menyebabkan sebagian emisi lolos dan tersebar ke lingkungan melalui jalur tidak resmi (emisi fugitif), yang berisiko menurunkan kualitas udara di sekitar kawasan industri.

"Ini bisa mencemari lingkungan sekitar," jelasnya.

Dalam aturan, pelanggaran pencemar udara terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jika dilakukan korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan," ujarnya.

2. Timbunan limbah steel slag juga ditemukan di lokasi

Pabrik pengolahan baja di Balaraja Tangerang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Selain itu, tim Gakkum KLH/BPLH juga menemukan timbunan limbah steel slag yang tidak dilengkapi izin pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan. Penimbunan tersebut dilakukan di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya.

"Terdapat satu unit tungku pembakaran juga diketahui tidak tercantum dalam izin lingkungan resmi perusahaan, menambah daftar pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan oleh PT Xin Yuan Steel Indonesia," ungkapnya.

3. Pemilik industri tersebut terancam pidana

Pabrik pengolahan baja di Balaraja Tangerang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho menambahkan, hasil pemeriksaan memperkuat temuan awal tentang potensi pencemaran akibat aktivitas pembakaran logam yang tidak terkendali. Pihaknya pun akan mengambil tindakan tegas terhadap usaha atau kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan penurunan kualitas udara dan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

"Ancaman hukumannya yaitu sanksi administrasi, ganti kerugian lingkungan, maupun pidana," tambahnya.

Untuk memastikan dampak pencemaran lingkungan, KLH/BPLH akan melakukan pengujian laboratorium terhadap limbah steel slag yang ditemukan di lokasi. Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami minta seluruh pelaku industri untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam dokumen lingkungan, memastikan alat pengendali emisi berfungsi dengan baik, dan mengelola limbah industri sesuai standar," ungkapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us