Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Cerai dari Istri, Pegawai RSUD Banten Tega Cabuli Anak Kandung

Kota Serang
Cerai dari Istri, Pegawai RSUD Banten Tega Cabuli Anak Kandung
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

  • Setelah orangtua berpisah, korban diurus pelaku. Orangtuanya bercerai saat korban berusia 9 bulan, hak asuh jatuh kepada bapaknya di Perumahan Widya Asri, Kota Serang.

  • Setelah berinjak usia 4 tahun malah jadi korban kekerasan seksual. Korban mengalami kekerasan seksual ayah kandungnya sendiri setelah mengalami keputihan hebat pada Agustus 2024.

  • Pelaku sudah ditahan polisi. AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten, dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Serang, IDN Times - Seorang pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten berinisial AS tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun. Mirisnya, bocah yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) itu dicabuli beberapa kali sejak 2021 hingga 2024.

"Seorang ibu melaporkan dalam hal ini adalah (korban) anak kandungnya, karena si pelaku dengan istrinya sudah cerai," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, Selasa (10/6/2025).

  1. 1. Setelah orangtua berpisah, korban diurus pelaku

    Ilustrasi pencabulan. Pixabay
    Ilustrasi pencabulan. Pixabay

    Dia menjelaskan, orangtuanya bercerai pada saat korban berusia 9 bulan. Lantaran saat itu, ibu korban gak memiliki pekerjaan sehingga hak asuh jatuh kepada bapaknya di Perumahan Widya Asri, Kota Serang.

    "Jadi si korban posisinya memang di bawah kekuasaan si bapak kandungnya (pelaku)," katanya.

  2. 2. Setelah berinjak usia 4 tahun, korban malah jadi korban kekerasan seksual

    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Namun, rupanya saat korban berusia sekitar 4 tahun, dia malah menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya sendiri. Kasus itu baru terungkap setelah korban mengalami keputihan hebat pada Agustus 2024 silam.

    "Dan diperiksa dari orangtua si korban diketahui ternyata korban mengalami kekerasan seksual," katanya.

  3. 3. Pelaku sudah ditahan polisi

    Ilustrasi penjara (michiganradio.org)
    Ilustrasi penjara (michiganradio.org)

    Atas perbuatannya tersebut, kini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    "Kini proses perkaranya sudah P21 atau berkas penyidikannya sudah lengkap dan segerah diserahkan ke kejaksaan," katanya.

  4. Laporkan!

    ilustrasi seseorang memegang handphone (pexels.com/cottonbro studio)
    ilustrasi seseorang memegang handphone (pexels.com/cottonbro studio)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

    Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

    Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

    HP: 085211559388

    2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat:
    Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    3. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    4. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More