Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cerai dari Istri, Pegawai RSUD Banten Tega Cabuli Anak Kandung

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Intinya sih...
  • Setelah orangtua berpisah, korban diurus pelaku. Orangtuanya bercerai saat korban berusia 9 bulan, hak asuh jatuh kepada bapaknya di Perumahan Widya Asri, Kota Serang.
  • Setelah berinjak usia 4 tahun malah jadi korban kekerasan seksual. Korban mengalami kekerasan seksual ayah kandungnya sendiri setelah mengalami keputihan hebat pada Agustus 2024.
  • Pelaku sudah ditahan polisi. AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten, dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Seorang pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten berinisial AS tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun. Mirisnya, bocah yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) itu dicabuli beberapa kali sejak 2021 hingga 2024.

"Seorang ibu melaporkan dalam hal ini adalah (korban) anak kandungnya, karena si pelaku dengan istrinya sudah cerai," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, Selasa (10/6/2025).

1. Setelah orangtua berpisah, korban diurus pelaku

Ilustrasi pencabulan. Pixabay
Ilustrasi pencabulan. Pixabay

Dia menjelaskan, orangtuanya bercerai pada saat korban berusia 9 bulan. Lantaran saat itu, ibu korban gak memiliki pekerjaan sehingga hak asuh jatuh kepada bapaknya di Perumahan Widya Asri, Kota Serang.

"Jadi si korban posisinya memang di bawah kekuasaan si bapak kandungnya (pelaku)," katanya.

2. Setelah berinjak usia 4 tahun, korban malah jadi korban kekerasan seksual

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun, rupanya saat korban berusia sekitar 4 tahun, dia malah menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya sendiri. Kasus itu baru terungkap setelah korban mengalami keputihan hebat pada Agustus 2024 silam.

"Dan diperiksa dari orangtua si korban diketahui ternyata korban mengalami kekerasan seksual," katanya.

3. Pelaku sudah ditahan polisi

Ilustrasi penjara (michiganradio.org)
Ilustrasi penjara (michiganradio.org)

Atas perbuatannya tersebut, kini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kini proses perkaranya sudah P21 atau berkas penyidikannya sudah lengkap dan segerah diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Laporkan!

ilustrasi seseorang memegang handphone (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi seseorang memegang handphone (pexels.com/cottonbro studio)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us