Cerai dari Istri, Pegawai RSUD Banten Tega Cabuli Anak Kandung

- Setelah orangtua berpisah, korban diurus pelaku. Orangtuanya bercerai saat korban berusia 9 bulan, hak asuh jatuh kepada bapaknya di Perumahan Widya Asri, Kota Serang.
- Setelah berinjak usia 4 tahun malah jadi korban kekerasan seksual. Korban mengalami kekerasan seksual ayah kandungnya sendiri setelah mengalami keputihan hebat pada Agustus 2024.
- Pelaku sudah ditahan polisi. AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten, dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Serang, IDN Times - Seorang pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten berinisial AS tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun. Mirisnya, bocah yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) itu dicabuli beberapa kali sejak 2021 hingga 2024.
"Seorang ibu melaporkan dalam hal ini adalah (korban) anak kandungnya, karena si pelaku dengan istrinya sudah cerai," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, Selasa (10/6/2025).
1. Setelah orangtua berpisah, korban diurus pelaku

Dia menjelaskan, orangtuanya bercerai pada saat korban berusia 9 bulan. Lantaran saat itu, ibu korban gak memiliki pekerjaan sehingga hak asuh jatuh kepada bapaknya di Perumahan Widya Asri, Kota Serang.
"Jadi si korban posisinya memang di bawah kekuasaan si bapak kandungnya (pelaku)," katanya.
2. Setelah berinjak usia 4 tahun, korban malah jadi korban kekerasan seksual

Namun, rupanya saat korban berusia sekitar 4 tahun, dia malah menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya sendiri. Kasus itu baru terungkap setelah korban mengalami keputihan hebat pada Agustus 2024 silam.
"Dan diperiksa dari orangtua si korban diketahui ternyata korban mengalami kekerasan seksual," katanya.
3. Pelaku sudah ditahan polisi

Atas perbuatannya tersebut, kini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kini proses perkaranya sudah P21 atau berkas penyidikannya sudah lengkap dan segerah diserahkan ke kejaksaan," katanya.
Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com