Serang, IDN Times - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Peribahasa itu mungkin dapat menggambarkan nasib Muninggar (45), seorang buruh migran asal Kabupaten Serang, Banten. Kemiskinan memaksa dia harus bekerja hingga ke luar negeri dan menjadi buruh.
Alih-alih bisa memperbaiki perekonomian keluarga, dia malah terjerat kasus hukum di Dubai, Uni Emirat Arab.
Muninggar didakwa lalai yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran rumah. Akibat perbuatannya dia dituntut 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp200 ribu dirham atau setara Rp800 juta. Bahkan, jika Muninggar tidak membayar diyat, hukuman bisa menjadi pidana mati.
Mendengar tuntutan tersebut, perasaan Muninggar campur aduk seakan-akan bumi berhenti kala itu. "Kayak putus harapan, ya Allah dari mana uangnya. Ya Allah bisa ketemu keluarga lagi gak," katanya kepada IDN Times, Jumat (26/8/2022).