Ilustrasi berkas proposal (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)
Setelah berkas-berkas awal untuk pengajuan izin itu terkumpul, selanjutnya adalah tahapan verifikasi yang dilakukan oleh pihak kelurahan setempat, dalam hal ini pihak Kelurahan Cikuasa, Kecamatan Grogol.
Setelah dibawa untuk minta pengesahan dari kepala desa atau Lurah, pihak Kelurahan secara lisan menyatakan bahwa ada kesalahan data seperti salah ketik nomor KK atau KTP.
"Kemudian kekurangan atau kesalahan data ini kami perbaiki karena salah ketik nomor KK dan KTP. Lalu kami serahkan lagi kepada lurah kemudian plurahan lengkap permasalahannya kayaknya Lurah itu diintervensi oleh beberapa pemuda bahkan ada RT mengintervensi Lurah untuk tidak mengeluarkan surat apapun kepada kami," ungkapnya.
Selama 15 tahun tak ada kepastian, pada 2021, Jamister kembali mengajukan permohonan pendirian rumah ibadah langsung pada Kantor Kementerian Agama perwakilan Cilegon--berbekal data yang sama. Setelah melengkapi beberapa persyaratan yang kurang, pihak Kemenag tak kunjung memberikan rekomendasi, hingga hari ini.
"Sudah dianggap lengkap, tapi tidak dikeluarkan surat rekomendasi. (Mereka) tidak mau mengeluarkan dengan alasan tidak tahu. Setelah itu Kami tunggu 10 hari prosesnya, tapi itu tidak terjawab Kami lanjutkan ke FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama)," ungkapnya.
Hingga kini FKUB, belum merespons korespondensi yang Jamister dan pihaknya lakukan. "Sampai saat ini jangankan mengeluarkan surat rekomendasi direspon saja pun tidak sampai saat ini sampai hari ini," kata Jamister.