Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cerita Warga Kristen Cilegon: 16 Tahun Izin Mendirikan Gereja Tak Bisa
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Cilegon, IDN Times - 16 tahun sudah permohonan izin pendirian gereja di Kota Cilegon belum juga membuahkan hasil. Jamister Simanulang, 65 tahun, jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang ditugaskan mengurus izin pendirian gereja berharap masyarakat Cilegon bermurah hati membolehkan para jemaat membangun gereja agar terus bisa membangun keimanannya.

Jamister bermukim di Cilegon dari tahun 1995. Dia sendiri sudah di Banten dari 1981.

Saban Minggu pagi, Jamister bersama 3.903 orang lainnya--yang ada dalam 856 Kepala Keluarga (KK)-- harus bergegas menuju Kota Serang untuk beribadah.

"Dari tempat kita ini, (perjalanan) satu jam lebih dengan kendaraan pribadi," ungkapnya kepada IDN Times, Rabu (14/9/2022).

1. Jemaat harus menempuh jarak 50 kilometer untuk beribadah

Ilustrasi Gereja (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Namun tak sedikit jemaat yang harus menempuh jarak 50 kilometer menggunakan sepeda motor. "Itu sudah pasti memberatkan karena tidak semua jemaat memiliki kendaraan pribadi. Ada yang pakai motor bisa dibayangkan membawa motor sejauh 50 kilometer membonceng istri dan anak ke Serang tambah lagi kalau hujan," ungkapnya.

Rumah ibadah HKBP di Serang sendiri saban Minggu dipakai untuk tujuh sesi. Karena jemaat membeludak sampai ribuan orang. Akhirnya untuk jemaat dari Cilegon dibagi dalam dua sesi, yakni jam 8.00 pagi kemudian jam 17.00 WIB.

"Itu untuk membagi sesi-sesi untuk 3.900 jamaat itu, ini hanya jemaat HKBP yah," kata Jamister.

2. Pengelola gereja sudah ajukan izin sejak tahun 2006

Ilustrasi stempel (Pexels.com/Anna Tarazevich)

Jamister bercerita, pengajuan pendirian rumah ibadah HKBP sendiri sudah dilakukan dari 2006 silam. Saat dalam upaya memenuhi syarat dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah atau yang dikenal dengan SKB 2 Menteri, Jamister bersama jemaat lain yang bertugas mengurus izin terhalang banyak tantangan. Salah satunya penolakan warga sekitar calon lokasi gereja.

"Itu awalnya belum sampai minta tanda tangan warga yang disyaratkan oleh SKB 2 menteri kita mendapatkan surat penolakan dari beberapa masyarakat sehingga pengajuan kita belum sampai ke lurah dan wali kota karena dari bawah kita sudah ditolak," tutur Jamister.

3. Sempat ada tindak perusakan

Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Istimewa)

Bahkan, pihaknya pernah memagar lokasi tersebut dengan seng untuk mengamankan aset, tiba-tiba datang masyarakat menghancurkan pagar itu. "Kami tidak mengenal orang itu menyampaikan itu karena saya tidak tahu orangnya pengerusakan yang terjadi pada malam hari," kata dia.

Tak menyerah, Jamister mencoba memberikan pengertian terhadap masyarakat sekitar lokasi, hingga akhirnya pihaknya mendapatkan persetujuan dari 70 warga sekitar lokasi.

Tanda tangan ini, lanjutnya, pihaknya dapatkan setelah membuat prosedur, salah satunya surat permohonan terhadap warga yang diberikan kepada masing-masing warga yang ingin dimintakan tanda tangannya.

"Surat ini berisikan mohon dukungan kepada warga untuk pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon. Nah setelah itu yang setuju jelas selalu memberikan fotokopi KTP Fotokopi KK. Terus kita kasih format surat persetujuan itu lalu mereka lalu mereka tandatangani dengan materai," kata dia.

Jadi, sambung Jamister, kalau ada yang mengatakan bahwa ada ketidakjujuran dari HKBP, dan menuding surat itu dibuatuntuk mendirikan gedung serbaguna itu salah besar. "Jelas dalam surat permohonan kami jika dibaca itu untuk membuat rumah ibadah," ungkapnya.

4. Berkas lengkap, tapi izin tak keluar

Ilustrasi berkas proposal (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Setelah berkas-berkas awal untuk pengajuan izin itu terkumpul, selanjutnya adalah tahapan verifikasi yang dilakukan oleh pihak kelurahan setempat, dalam hal ini pihak Kelurahan Cikuasa, Kecamatan Grogol.

Setelah dibawa untuk minta pengesahan dari kepala desa atau Lurah, pihak Kelurahan secara lisan menyatakan bahwa ada kesalahan data seperti salah ketik nomor KK atau KTP.

"Kemudian kekurangan atau kesalahan data ini kami perbaiki karena salah ketik nomor KK dan KTP. Lalu kami serahkan lagi kepada lurah kemudian plurahan lengkap permasalahannya kayaknya Lurah itu diintervensi oleh beberapa pemuda bahkan ada RT mengintervensi Lurah untuk tidak mengeluarkan surat apapun kepada kami," ungkapnya.

Selama 15 tahun tak ada kepastian, pada 2021, Jamister  kembali mengajukan permohonan pendirian rumah ibadah langsung pada Kantor Kementerian Agama perwakilan Cilegon--berbekal data yang sama. Setelah melengkapi beberapa persyaratan yang kurang, pihak Kemenag tak kunjung memberikan rekomendasi, hingga hari ini.

"Sudah dianggap lengkap, tapi tidak dikeluarkan surat rekomendasi. (Mereka) tidak mau mengeluarkan dengan alasan tidak tahu. Setelah itu Kami tunggu 10 hari prosesnya, tapi itu tidak terjawab Kami lanjutkan ke FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama)," ungkapnya.

Hingga kini FKUB, belum merespons korespondensi yang Jamister dan pihaknya lakukan. "Sampai saat ini jangankan mengeluarkan surat rekomendasi direspon saja pun tidak sampai saat ini sampai hari ini," kata Jamister.

5. Riwayat penunjukan lokasi

ANTARA FOTO/Aji Styawan

Dalam upayanya memohon rekomendasi dari Kemenag dan FKUB, Jamister menyebut selalu menembuskan surat-surat hingga lampirannya pada Wali Kota Cilegon.

"Belum ada jawaban dari wali kota sampai sekarang ini," tuturnya.

Melihat hikayat kepemilikan lahannya, pemilihan calon lokasi gereja HKBP ini merupakan hasil kesepakatan--yang didalamnya ada pihak Pemerintah Kota Cilegon melalui wali kota pada sekitar tahun 2000 hingga 2006 lalu.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa lokasi itu kami dapatkan adanya tukar guling dari PT nusaraya. Sesungguhnya ada di lokasi PT nusaraya tetapi karena lokasi kita itu dibutuhkan oleh PT kami dan PT Nusa Raya bersama walikota sebelum 2006 jadi itu di tukar guling.

"Dalam surat perjanjian kami bersama wali kota bahwa di tanah yang ditukar guling itu atau penggantinya itu mendirikan rumah ibadah kami dokumennya sangat lengkap," ungkap Jamister.

Jamister berharap seluruh masyarakat Cilegon demikian juga kepada yang berkepentingan yang seharusnya memberikan izin dimohon dengan kerendahan hati dengan kesediaan masyarakat Cilegon untuk memberikan Izin Mendirikan rumah ibadah kepada kami.

"Karena kami bukan berbisnis kami hanya ingin membangun iman kami membangun iman anak-anak kami agar kedepannya berbakti untuk negara untuk Indonesia anak-anak kami perlu pembinaan," katanya.

Editorial Team