Tangerang, IDN Times - Misteri pagar bambu di laut perairan utara Kabupaten Tangerang masih menjadi polemik yang terus diperbincangkan publik. Siapa yang membangun dan mulai kapan ratusan ribu bambu itu ditancapkan ke laut dan disusun sedemikian rupa menjadi bentuk pagar, kini menjadi isu nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui adanya wilayah di kawasan pagar laut Tangerang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron mengungkap, SHGB tersebut dimiliki perusahaan maupun perseorangan dengan total 263 SHGB.
"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Dalam penelusuran lewat situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Cahaya Inti Sentosa selaku pemilik 20 bidang SHGB di kawasan pagar laut Tangerang merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Berdasarkan data di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang.
PANI jadi perusahaan yang bertanggung jawab dalam pembangunan proyek PIK 2. PIK 2 merupakan proyek properti sekaligus kawasan elite yang terletak di sekitar Jakarta dan Kecamatan Kosambi, Banten. PIK 2 terdiri dari sejumlah fasilitas mewah, mulai dari perumahan elite, pantai, tempat wisata, hingga pusat perbelanjaan.
PIK 2 sendiri dimiliki oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group. Agung Sedayu Group adalah perusahaan pengembang properti ternama yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma alias Aguan, sedangkan Salim Group dipimpin oleh Anthony Salim.
Untuk saat ini, PANI dipimpin oleh Aguan selaku Presiden Direktur dan sang adik, yakni Susanto Kusumo di kurs Presiden Komisaris. Selain itu, keluarga Kusuma lainnya yang ada di jajaran Dewan Direksi dan Dewan Komisaris adalah Alexander Halim Kusuma (Wakil Presiden Direktur), Steven Kusumo (Komisaris), dan Richard Halim Kusuma (komisaris).
Di sisi lain, PT Intan Agung Makmur selaku pemilik mayoritas SHGB di sekitar kawasan pagar laut tidak tercantum dalam daftar anak usaha PANI maupun Agung Sedayu Group.Namun, berdasarkan penulusuran AHU Kementerian Hukum, PT Indah Agung Makmur terletak di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kabupaten Tangerang, Banten.
Di sisi lain, berdasar informasi yang dihimpun sejumlah pihak menyebut bahwa pagar itu eksis mulai bulan Juni 2024 lalu, hal itu merujuk pada citra satelit yang diakses melalui aplikasi Google Earth. Namun, dalam aplikasi tersebut, nampak pula bahwa sebenarnya pagar tersebut sudah eksis jauh sebelum bulan Juni 2024.
Berikut fakta-fakta pagar laut di utara Kabupaten Tangerang, berdasar pencitraan satelit pada aplikasi Google Earth dari waktu ke waktu.